JAKARTA, AFU.ID – Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi atau Kuansing, Suhardiman Amby, melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kini mengungkap dugaan penerimaan uang lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas atau HPT. Dugaan itu muncul di luar perkara jual beli jabatan yang sebelumnya menjadi pokok kasus.
KPK menduga uang tersebut berasal dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa yang merupakan petani di Kuansing. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan pemerintah daerah memiliki kewenangan memberi rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Namun, keputusan pelepasan kawasan hutan tetap berada di Kementerian Kehutanan.
“Adapun uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026). Menurut KPK, dugaan permintaan uang itu membuat pendapatan petani ikut terpotong. KPK menyebut penghasilan petani yang tidak besar diduga harus dikurangi untuk memenuhi permintaan tersebut.
“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” ujar Taufik. KPK masih mendalami dugaan penerimaan uang dari proses pelepasan kawasan hutan tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Suhardiman diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara Zulkarnain dan Ardiles disangkakan sebagai pihak pemberi. KPK menahan Suhardiman dan Zulkarnain selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026.
Keduanya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap SA dan ZKN untuk 20 hari pertama,” kata Taufik. Sementara itu, masa penahanan Ardiles dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026. Ardiles lebih dulu diamankan KPK, sedangkan Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam.
Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan terkait pemberian suap. (FAD)