Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, diduga dimintai uang dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Uang tersebut dikumpulkan terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare di wilayah tersebut.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengumpulan uang tersebut setelah menemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang diminta kepada ratusan anggota KUD menggunakan mata uang dolar Singapura, meski jumlah keseluruhannya masih didalami. "Penyidik kemudian mendalami bukti-bukti tambahan terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan oleh saudara Suhardiman," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/7/2026).
KPK menyebut permintaan uang itu berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang pada proses pelepasan kawasan HPT. Adapun keputusan pelepasan kawasan hutan tetap menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan Suhardiman meminta sebagian sisa hasil usaha (SHU) milik anggota KUD yang mayoritas merupakan petani sawit. Bahkan, penyidik menduga sebagian petani diminta menyerahkan hingga separuh SHU yang mereka terima setiap bulan.
"KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," ujar Taufik. Kasus ini terungkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi pada akhir Juni lalu. Selain dugaan gratifikasi terkait pelepasan HPT, penyidik juga mengusut dugaan suap dalam lelang jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Penyidik menduga Zulkarnain memberikan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2 miliar agar terpilih sebagai Sekda. KPK juga mengungkap bahwa sebelum menjabat Sekda, Zulkarnain disebut pernah memberikan Mitsubishi Pajero senilai Rp700 juta kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021. Sementara itu, Ardiles disebut membantu pembiayaan kendaraan sekaligus memperoleh keuntungan berupa proyek-proyek pemerintah di lingkungan Pemkab Kuansing. (RAI)