JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan praktik korupsi lain yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, di luar perkara suap jual beli jabatan yang sudah menjadikannya tersangka. Kali ini, berdasarkan penyidikan KPK, Suhardiman diduga melakukan gratifikasi dengan memeras langsung para petani sawit kecil yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) dengan memotong setengah penghasilan bulanan mereka sebagai imbalan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, tim penyidik menemukan indikasi penerimaan uang tidak sah terkait pengurusan izin lahan di Kabupaten Kuansing. "KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh Suhadirman terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Taufik di Gedung KPK, Rabu (1/7/2026).
KPK menyebut, uang yang dipungut tersebut bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD, yakni petani sawit kecil di Kuansing yang penghasilannya hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan. Setengah dari penghasilan minim itu diduga dipotong paksa sebagai pelicin atas penerbitan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang daerah.
Taufik dalam hal ini menjelaskan, secara regulasi pemerintah daerah hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi administratif di tingkat tapak dalam proses pelepasan kawasan hutan, bukan kewenangan yang bisa dijadikan sebuah komoditas. KPK memastikan pendalaman terhadap dugaan penerimaan ini akan terus berlanjut, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak-pihak lain di luar bupati. Temuan ini menambah deret dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman Amby dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kuansing, di mana ia menerima Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar dari Sekda Zulkarnain. Dalam perkara itu, Suhardiman sempat berupaya menyembunyikan keberadaan mobil tersebut dengan menjualnya ke showroom milik pihak swasta setelah mengetahui dirinya dipantau KPK. Dalam keseluruhan perkara ini, KPK menetapkan dan menahan tiga tersangka yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Suhardiman selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (NAD)