JAKARTA, AFU.ID – Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut muncul dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi atau Kuansing, Suhardiman Amby. Nama Raja Juli mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendalami adanya pertemuan antara dirinya dan Suhardiman di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Pertemuan tersebut berlangsung sekitar satu bulan sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Kuansing. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan informasi pertemuan tersebut. Menurut dia, penyidik masih menilai sejauh mana pertemuan itu berkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan.
“Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan terhadap Pak Raja Juli, itu akan didalami oleh tim penyidik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Kasus ini awalnya bermula dari dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing. Namun, dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas atau HPT.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan uang dalam proses tersebut diduga berasal dari sebagian Sisa Hasil Usaha atau SHU anggota koperasi unit desa yang merupakan petani di Kuansing. Dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan, KPK menyoroti pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan Kementerian Kehutanan.
Pemerintah daerah disebut hanya berperan pada tahap rekomendasi teknis. Sementara keputusan akhir terkait permohonan pelepasan kawasan hutan tetap berada di kementerian. “Betul, kewenangan ada di Kementerian Kehutanan. Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi berdasarkan tata ruang dan kondisi wilayah,” ujar Taufik.
KPK masih menelusuri proses pengurusan pelepasan kawasan HPT tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan aliran uang serta kemungkinan keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara. Taufik mengatakan penyidik dapat memanggil siapa pun yang keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang perkara.
“Kalau memang diperlukan untuk memperkuat bukti dan fakta-fakta yang mendukung pembuktian perkara, tentu akan dilakukan pemanggilan,” kata Taufik. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Suhardiman diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara Zulkarnain dan Ardiles disangkakan sebagai pihak pemberi. KPK menduga Suhardiman menerima suap berupa mobil mewah terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Dengan pengembangan tersebut, kasus Bupati Kuansing kini tidak hanya berkutat pada dugaan suap jabatan. KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang dari proses pelepasan kawasan hutan, sementara nama Raja Juli ikut muncul karena adanya pertemuan di Kementerian Kehutanan sebelum OTT berlangsung. (FAD)