JAKARTA, AFU.ID – Komisi Yudisial (KY) menegaskan tidak memiliki wewenang untuk mencampuri teknis yudisial maupun membedah isi vonis majelis hakim dalam perkara korupsi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Penegasan ini disampaikan menyusul diterimanya laporan resmi dari tim kuasa hukum terpidana terkait dugaan pelanggaran etik hakim.
Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tersebut ditujukan kepada empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Keempat hakim tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta hakim anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman yang berkas aduan diserahkan langsung kepada Pimpinan KY, Senin (6/7/2026).
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menegaskan lembaganya hanya akan menelusuri ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik hakim, tanpa masuk ke ranah teknis yudisial. "KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," kata Anita dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Anita menyebut, laporan yang dilayangkan kubu mantan menteri periode 2019-2024 tersebut, KY menyatakan kesiapannya untuk segera melakukan kajian mendalam. Anita menambahkan, pihaknya sebenarnya telah menerjunkan tim pemantau sejak sidang tingkat pertama perkara ini bergulir, sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran KEPPH mengingat besarnya perhatian publik terhadap perkara korupsi Chromebook ini.
Laporan ke KY ini muncul di tengah polemik lain dalam perkara yang sama, yakni soal lonjakan harta Nadiem senilai Rp4,87 triliun. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem membayar uang pengganti dengan total Rp5,67 triliun, gabungan dari uang pengganti reguler sebesar Rp809,59 miliar dan nilai lonjakan harta sebesar Rp4,87 triliun. Angka Rp4,87 triliun itu didalilkan jaksa sebagai peningkatan kekayaan yang tidak wajar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, dengan pembuktian menggunakan mekanisme pembalikan beban pembuktian yang mengacu pada Pasal 37 dan 37a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, majelis hakim menolak pendekatan tersebut. Hakim Anggota Eryusman menegaskan, penelusuran harta yang tidak seimbang semestinya diproses dalam berkas perkara baru melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terlebih tindak pidana asal yakni Pasal 3 UU Tipikor kini telah dinyatakan terbukti secara sah dalam amar putusan kasus Nadiem, sehingga syarat membuka perkara TPPU sudah terpenuhi. Majelis hakim mengapresiasi upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memulihkan kerugian negara, namun mengingatkan semangat tersebut harus tetap berjalan dalam koridor hukum yang benar. "Namun, semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," ujar Eryusman di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Dalam putusan perkara korupsi Chromebook, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang, dan apabila hasilnya tidak mencukupi, diganti kurungan 190 hari. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar lebih. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Nadiem akan menjalani kurungan tambahan selama lima tahun.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, serta menyalahgunakan kewenangan jabatan sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan. Perbuatan tersebut juga dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang besar dan berdampak luas terhadap pendidikan anak-anak di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Hakim turut mencatat kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan, sehingga tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya. Sementara hal yang meringankan antara lain Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi. (NAD)