JAKARTA, AFU.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru guna mengusut lonjakan harta eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim senilai Rp4,87 triliun. Hakim menegaskan, penelusuran harta tersebut harus ditempuh melalui mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bukan melalui skema uang pengganti dalam perkara korupsi yang kini sudah diputus.
Sikap hakim itu muncul setelah majelis menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin memasukkan angka Rp4,87 triliun sebagai komponen pidana tambahan uang pengganti dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Majelis hakim menyebut penolakan permohonan uang pengganti tersebut karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat.
Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem membayar uang pengganti dengan total Rp5,67 triliun yang merupakan gabungan dari uang pengganti reguler sebesar Rp809,59 miliar dan nilai lonjakan harta sebesar Rp4,87 triliun. Angka Rp4,87 triliun itu didalilkan jaksa sebagai peningkatan kekayaan yang tidak wajar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Jaksa mengajukan pembuktiannya menggunakan mekanisme pembalikan beban pembuktian, mengacu pada Pasal 37 dan 37a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun majelis hakim menolak pendekatan itu. Eryusman menegaskan, penelusuran harta yang tidak seimbang tersebut semestinya diproses dalam lembaran perkara baru melalui penyidikan TPPU. Terlebih, tindak pidana asal yakni Pasal 3 UU Tipikor kini telah dinyatakan terbukti secara sah dalam amar putusan kasus Nadiem, sehingga syarat membuka perkara TPPU sudah terpenuhi.
Majelis hakim mengapresiasi upaya Kejagung dalam memulihkan kerugian negara, namun mengingatkan semangat tersebut harus tetap berjalan dalam koridor hukum yang benar. "Namun, semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," ujar Hakim Anggota, Eryusman di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Dalam putusan perkara korupsi Chromebook, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang, dan apabila hasilnya tidak mencukupi, diganti kurungan 190 hari. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar lebih. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Nadiem akan menjalani kurungan tambahan selama lima tahun.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, serta menyalahgunakan kewenangan jabatan sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan. Perbuatan tersebut juga dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang besar dan berdampak luas terhadap pendidikan anak-anak di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Hakim turut mencatat kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan, sehingga tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya. Sementara hal yang meringankan antara lain Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi. (NAD)