JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan tidak mempublikasikan secara rinci hasil investigasi internal terkait dugaan intimidasi yang berujung pada meninggalnya dokter Eliza Principa Utami Pakaenoni atau dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Hasil penelusuran itu sepenuhnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian yang tengah menangani perkara ini.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses penyelidikan pidana yang saat ini masih berjalan. Menurutnya, temuan investigasi akan lebih bermanfaat sebagai bahan pendukung bagi penyidik kepolisian ketimbang dipaparkan secara terbuka kepada publik. "Kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan kepolisian," ujar Yuli dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Diketahui, proses investigasi ini sebelumnya diturunkan langsung atas perintah Menteri Kesehatan. Proses investigasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, menjelaskan timnya telah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, mulai dari keluarga korban, perawat pendamping, hingga jajaran dokter yang ikut menangani pasien.
Rudi menambahkan, fokus investigasi tidak hanya menelusuri dugaan kekerasan verbal oleh oknum warga terhadap dr Icha, tetapi juga mengevaluasi ulang prosedur penanganan medis terhadap pasien gigitan ular yang menjadi pemicu awal kasus ini. Berdasarkan hasil penelusuran timnya, penanganan medis terhadap pasien tersebut dinilai sudah sesuai prosedur dan sempat dikonsultasikan dengan pakar terkait.
Empat Orang Dilaporkan Keluarga Korban
Dalam kasus ini, keluarga dokter Icha, yakni ayah almarhumah Gabriel Pakaenoni, sang ibu Nur Azizah, serta dua adiknya, Tiara Maharani Dwi Pakaenoni dan Eveline Pakaenoni, telah melaporkan empat orang terkait dugaan intimidasi yang dialami dokter Icha. Didampingi kuasa hukum keluarga, Victor Manbait, keempat terlapor tersebut terdiri dari tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTU, yaitu Norbertus Tubani, Therensius Lazakar, dan Veronika Lake, serta seorang dokter hewan berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Peternakan Kabupaten TTU, Maria Mathildis Sau. Penanganan perkara ini kini telah diambil alih oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTT, yang membentuk tim gabungan atau joint investigation untuk mendalami dugaan intimidasi tersebut lebih lanjut.
Menyikapi langkah investigasi Kemenkes ini, anggota Komisi terkait di DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, turut menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat dibuka secara tuntas. Ia menekankan pentingnya mengetahui secara pasti kaitan antara dugaan tindakan intimidasi dengan kematian dr Icha. "Kami ingin kasus ini diungkap secara terang benderang," kata Doli dalam kesempatan terpisah.
Doli menambahkan, apabila dari seluruh keterangan dan hasil investigasi ditemukan indikasi tindak pidana yang melibatkan para terlapor, maka penanganan kasus ini akan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (NAD)