JAKARTA, AFU.ID — Penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terus bergulir. Sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai mata uang asing senilai SG$8.500 disita dari hasil penggeledahan di Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Pusat dan Kanim Jakarta Selatan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo membenarkan, tim penyidik telah merampungkan penggeledahan di dua lokasi kantor imigrasi tersebut pada Selasa (4/8/2026). Budi menjelaskan, penyidik berhasil menyita dokumen penting serta perangkat elektronik dari kedua lokasi tersebut. "Selain itu, dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya," ujar Budi di dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Seluruh barang bukti yang disita kini tengah dianalisis tim penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal pemerasan ini. "Termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh," lanjut Budi. Kasus ini sebelumnya menyeret eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dalam perkara dugaan korupsi perizinan tinggal WNA.
Selain Silmy, KPK telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka lainnya. Para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan ini. Dana tersebut disebut KPK berasal dari layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja dan izin tinggal. Ketujuh tersangka lain dalam kasus ini adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, dan Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tingga, Bagus Bramantyo.
Kemudian, Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026, Ronald Arman Abdullah selaku dan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Dalam perkara ini, Silmy Salim disebut menerima Rp100 juta perminggu dari hasil pemerasan yang dilakukannya kepada Direktur Izin Tinggal para Warga Negara Asing (WNA). KPK menyebut, jatah Rp100 juta perminggu itu diberikan kepada para oknum di Dirjen Imipas termasuk Silmy setiap hari Jumat. Jatah tersebut merupakan hasil Silmy memeras Direktur Izin Tinggal WNA Jaya Saputra dari pengurusan izin tinggal para WNA.
Jaya kemudian melakukan kebijakan pembayaran extra untuk WNA yang ingin mengurus izin tinggal. Ia mengeksekusi kebijakan tersebut melalui dua Kasubdit Imipas, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu. Dalam menerapkan pembayaran extra tersebut, Bagus dan Tessar meminta bayaran di setiap lanjutan klik dalam proses izin tinggal WNA. Dalam hal ini, WNA perlu mendatangi biro jasa, kemudian biro jasa akan membantu pembayaran PNBP. (NAD)