JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa aset properti milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PJB) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023–2026. Aset yang disita tidak hanya berupa rumah tinggal, tetapi juga sejumlah toko ritel, salon kecantikan, hingga lahan seluas satu hektare yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.
Diketahui, KPK telah memasang plang berwarna merah-putih sebagai tanda hukum penyitaan properti di sederet aset properti Fadia Arafiq tersebut. Termasuk salah satu unit rumah di wilayah Semarang, Jawa Tengah yang diketahui berukuran 214 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1412 atas nama Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, akumulasi dari beberapa bidang tanah di sejumlah titik yang dibeli Fadia Arafiq selama menjabat sebagai Bupati Pekalongan seluas satu hektare. Dalam hal ini, Budi meminta pihak-pihak terkait tidak menutup atau merusak plang penyitaan yang telah dipasang KPK di lokasi-lokasi tersebut. “Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sebagai upaya optimalisasi asset recovery," ujar dia kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/6/2026).
Adapun diketahui, secara fisik, rumah yang disita terlihat berwarna abu-abu dengan pagar besi berwarna hitam. Berdasarkan keterangan pada plang yang terpasang, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SPRIN.SITA/15.1/DIK.01.05/01/03/2026 yang diterbitkan pada (4/3/2026).
Selain melakukan penyitaan aset, KPK juga memeriksa sejumlah saksi guna menelusuri lebih lanjut aset-aset milik Fadia yang diduga terkait dengan perkara ini pada Rabu (17/6/2026). Budi menyebut, pemeriksaan saksi tersebut difokuskan pada penelusuran proses pembelian sejumlah aset oleh Fadia selama menjabat sebagai Bupati di wilayah Pekalongan.
Menurut Budi, langkah penyitaan aset yang dilakukan sebagai asset recovery tersebut sangat penting agar perkara ini berkekuatan hukum tetap di pengadilan. Sebab, menurutnya, proses hukum kasus ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Ia menyebut, aset-aset tersebut dapat segera dikembalikan ke kas negara.
Adapun perkara ini berawal dari dugaan intervensi Fadia Arafiq yang menekan 17 perangkat daerah serta tiga rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan agar memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) yang diketahui merupakan perusahaan yang didirikan oleh keluarga Bupati nonaktif, Fadia Arafiq dalam pengadaan jasa outsourcing periode 2023–2026. KPK menduga perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Fadia tersebut dimenangkan melalui kebocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga penawaran PT RNB dapat disesuaikan dengan nilai proyek meski ada peserta lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Dari total nilai kontrak sebesar Rp46 miliar, penyidik menemukan kejanggalan signifikan karena hanya sekitar Rp22 miliar yang benar-benar dialokasikan untuk gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau setara 40 persen dari nilai kontrak, diduga mengalir dan dinikmati oleh keluarga Bupati, termasuk Fadia yang disebut menerima bagian sebesar Rp5,5 miliar.
KPK menyebut seluruh aliran dana dari proyek tersebut dikendalikan langsung oleh Fadia dan tercatat dalam sebuah grup percakapan WhatsApp bernama “Belanja RSUD”. Atas dugaan perbuatannya, Fadia Arafiq saat ini ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini. (NAD)