JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal, dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. Uang itu disita saat Juprizal diperiksa sebagai saksi pada Rabu (8/7/2026). Berdasarkan kurs Kamis (9/7/2026), 12.000 dolar Singapura setara sekitar Rp167 juta. “Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai 12.000 dolar Singapura,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Selain dari Juprizal, KPK juga menyita uang Rp15 juta dari Asisten I Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah. Uang itu juga disita saat yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama. Budi mengatakan uang-uang tersebut diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi hutan. Permohonan itu diajukan Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada Kementerian Kehutanan. “Uang-uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan,” ujar Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026. Selain dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sempat masuk dalam pusaran perhatian setelah Suhardiman diketahui pernah beraudiensi dengannya pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyebut Suhardiman saat itu meninggalkan sebuah amplop tertutup map di ruangannya.
Raja Juli mengatakan dirinya baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Menurut Raja Juli, amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya pada 12 Juni 2026. Ia juga telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Penyitaan uang dari Juprizal dan Fahdiansyah menunjukkan KPK kini menelusuri aliran uang lain di luar dugaan jual beli jabatan. Fokus penyidikan melebar ke proses permohonan alih fungsi hutan yang diajukan Pemkab Kuansing kepada Kementerian Kehutanan. (RHU)