JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi mengangkut dua mobil dari garasi pendopo Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa (28/7/2026). Kendaraan tersebut dibawa menggunakan truk derek dengan seluruh bagian mobil ditutup kain. Pengangkutan dilakukan lima hari setelah tim KPK menggeledah pendopo yang ditempati Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini bersama keluarganya.
Dua kendaraan itu terdiri atas Honda HR-V berwarna hijau metalik dan sebuah mobil Chevrolet berwarna hitam. Keduanya sebelumnya dipasangi pita penyegelan setelah penggeledahan pada Kamis malam. Tim KPK belum memberikan keterangan mengenai tujuan pengangkutan maupun kaitan kedua mobil tersebut dengan perkara yang sedang disidik.
Sekitar pukul 09.50 Wita, kedua mobil dinaikkan ke atas truk derek dan ditutup menggunakan kain sebelum meninggalkan pendopo. Proses tersebut dikawal penyidik KPK yang menggunakan sebuah mobil minibus. Awak media yang berada di lokasi tidak memperoleh penjelasan langsung dari tim penyidik.
Pengangkutan mobil berlangsung sehari setelah KPK memeriksa 13 saksi di Kantor Perwakilan BPKP NTB. Mereka berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, perusahaan konstruksi, rumah sakit, notaris, serta sejumlah pihak yang terlibat dalam transaksi tanah. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
Kepala Bagian Umum BPKP Perwakilan NTB Temmy Pratama membenarkan lembaganya meminjamkan ruangan kepada tim KPK selama satu hari. “Kami hanya menyediakan ruangan sesuai dengan adanya surat peminjaman yang diajukan pada Sabtu,” kata Temmy (28/07/26). Ia mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Lombok Barat pada 20 Juli 2026. KPK kemudian menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama hingga 9 Agustus 2026.
KPK menduga sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat telah dikondisikan melalui perusahaan tertentu dengan total nilai sekitar Rp17,9 miliar. Dari rangkaian perkara itu, Lalu Ahmad Zaini diduga menerima aliran dana sekitar Rp10,8 miliar serta uang, barang, dan fasilitas lain dari pihak swasta. Penyidik juga masih menelusuri penggunaan uang untuk pembelian tanah dan kepemilikan saham rumah sakit.
Dalam penanganan awal perkara, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai sekitar Rp9,06 miliar. Barang bukti itu meliputi uang tunai, dokumen kepemilikan tanah, sebuah Toyota Alphard, dan kuitansi pembelian tanah. Status dua mobil yang baru diangkut dari pendopo belum dijelaskan secara resmi oleh KPK. (RHU)