JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rincian uang yang disita dari rumah mantan Wakilemberantasan Korupsi (K Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dalam penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing. Uang tersebut terdiri atas Rp59 juta, 12.200 dolar Amerika Serikat, 1.250 euro, dan 80.000 yen.
“Uang rupiah senilai Rp59 juta, 12.200 dolar Amerika Serikat, 1.250 euro, dan 80.000 yen,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Jika dikonversi menggunakan kurs acuan Bank Indonesia per 12 Juni 2026, total uang yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp312,5 juta. KPK belum menyampaikan nilai konversi resmi maupun status akhir uang tersebut dalam proses pembuktian perkara.
Budi mengatakan penjelasan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat setelah muncul foto tumpukan uang valuta asing yang dikaitkan dengan penggeledahan rumah Silmy.
“Kami luruskan bahwa foto tumpukan valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK,” ujarnya.
Penggeledahan rumah Silmy dilakukan pada 5 Juni 2026. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan keimigrasian.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing selama periode 2022–2026.
Delapan tersangka itu antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK masih mendalami aliran uang dan peran para tersangka dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan foto tumpukan uang valas yang viral bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy. (RHU)