JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Untuk mengembangkan perkara tersebut, lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum setelah menemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sprindik umum diterbitkan pada Juli 2026 sebagai dasar untuk mendalami pihak-pihak yang ikut terlibat dalam perkara. "Terkait perkara korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Banjarmasin, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya," kata Budi kepada wartawan, Senin (20/7/2026). Namun, Budi belum mengungkapkan lebih detail mengenai konstruksi perkara yang sedang dikembangkan. Sejauh ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam sprindik umum tersebut.
Dalam rangkaian pengembangan penyidikan, KPK pada menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mulyono, mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, di Rumah Tahanan Tahti Polda Kalimantan Selatan, Senin hari ini. Sebelumnya, Mulyono telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengajuan restitusi pajak di KPP Banjarmasin.
Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 kepada KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, nilai restitusi yang semula diajukan sebesar Rp49,47 miliar dikoreksi menjadi Rp48,3 miliar setelah dilakukan penyesuaian senilai Rp1,14 miliar. Penyidikan KPK mengungkap Mulyono diduga meminta "uang apresiasi" sebagai syarat agar permohonan restitusi pajak tersebut disetujui.
Perkara itu kemudian terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT), yang berujung pada penyitaan uang tunai dan bukti penggunaan uang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1,5 miliar. Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega selaku anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, sebagai tersangka. Dalam perkara tersebut, Mulyono menerima Rp800 juta, Dian Jaya memperoleh Rp200 juta, sedangkan Venzo berperan sebagai pemberi uang senilai Rp500 juta.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya disangka melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sementara itu, Venzo disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP. (RAI)