JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita rumah milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Semarang, Jawa Tengah, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan pada pekan ini terhadap salah satu rumah milik Fadia.
“Penyidik menyita salah satu rumah saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis, (18/6/2026).
Selain rumah, KPK juga memasang tanda penyitaan pada sejumlah aset di Pekalongan pada 15 hingga 16 Juni 2026. Aset tersebut terdiri atas tiga unit toko retail waralaba dan salon.
“Penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sebelumnya, di antaranya tiga unit toko retail waralaba dan salon,” ujar Budi.
KPK mengingatkan seluruh pihak agar tidak menutup, merusak, atau menghilangkan tanda penyitaan yang telah dipasang penyidik.
Fadia sebelumnya ditangkap KPK pada 3 Maret 2026 bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang. Pada saat yang sama, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan.
Penangkapan itu merupakan bagian dari operasi tangkap tangan ketujuh KPK sepanjang 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
KPK menduga Fadia memiliki konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan sejumlah pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Dalam perkara ini, Fadia dan keluarganya diduga menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dari jumlah itu, Rp13,7 miliar disebut dinikmati Fadia dan keluarganya.
Sebanyak Rp2,3 miliar diduga dibagikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun. Sementara Rp3 miliar lainnya disebut berasal dari penarikan tunai yang belum dibagikan.
Penyitaan rumah dan pemasangan plang sita menunjukkan KPK mulai menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil korupsi pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan proyek outsourcing, tetapi juga dugaan penggunaan kekuasaan kepala daerah untuk mengarahkan kontrak kepada perusahaan keluarga. KPK perlu membuka aliran uang dan kepemilikan aset secara terang agar pemulihan kerugian negara tidak berhenti pada penetapan tersangka. (RHU)