JAKARTA, AFU.ID — Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menolak upaya perdamaian atau restorative justice (RJ) yang ditawarkan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Penolakan itu disampaikan dokter Tifa setelah Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati membacakan opsi penyelesaian perkara kepada terdakwa, menyusul pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, hakim awalnya menanyakan kepada dokter Tifa apakah ia telah memahami isi dakwaan yang dibacakan. Setelah sempat meminta waktu berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, dokter Tifa menyampaikan secara bahasa ia memahami dakwaan tersebut, namun belum memahami sepenuhnya dari sisi substansi. Majelis hakim kemudian menjelaskan terdapat pasal dalam dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5 dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, sehingga terdakwa berkesempatan menempuh upaya perdamaian dengan pihak pelapor sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Sebagai alternatif, hakim menyebut terdakwa juga dapat memilih mengakui dakwaan sesuai Pasal 205 Ayat 1, atau mengajukan perlawanan sebagaimana diatur Pasal 206 Ayat 1. Usai kembali berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, dokter Tifa memilih menjawab langsung di hadapan majelis. Ia menegaskan tiga sikap resmi atas dakwaan yang dijeratkan kepadanya. "Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain," kata Tifa di ruang sidang.
Dalam kesempatan yang sama, Dokter Tifa juga memberikan tanggapan atas substansi dakwaan. Ia menyebut dirinya dijerat Pasal 32 dan 35 UU ITE terkait tuduhan manipulasi dokumen, namun menilai dasar dakwaan tersebut hanya berasal dari pernyataan lisannya saat menjadi narasumber di sebuah program televisi pada April 2025 lalu, bukan dari bukti manipulasi digital.
Tifa menegaskan penjelasan yang ia sampaikan saat itu merupakan hasil observasi keilmuannya di bidang anatomi morfologi terhadap dokumen digital yang beredar di internet, bukan terhadap dokumen fisik ijazah Joko Widodo. Ia juga menyoroti pasal pencemaran nama baik dan fitnah yang dijeratkan kepadanya merupakan delik aduan, sehingga menurutnya kehadiran Joko Widodo sebagai pelapor di persidangan bersifat wajib.
Di luar ruang sidang, tim kuasa hukum dokter Tifa menyampaikan keberatan atas proses persidangan yang mereka nilai berjalan prematur. Mereka mengklaim belum menerima berkas perkara secara lengkap, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), meski telah dua kali mengajukan permintaan secara resmi.
Salah satu kuasa hukum menyebut, saat advokat mendatangi langsung untuk meminta berkas, pihaknya hanya diberikan sekitar seperempat dari total dokumen yang disebut berjumlah sekitar satu setengah meter tumpukan berkas. Kuasa hukum lain, Lutfi, menambahkan kelengkapan berkas perkara semestinya sudah rampung diserahkan kepada tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, sesuai praktik yang selama ini berlaku dalam KUHAP.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah pasal dalam dakwaan yang dinilai memiliki pertimbangan sama meski unsur pidananya berbeda, serta penyebutan ‘Roy Suryo dan kawan-kawan’ dalam berkas milik dokter Tifa, padahal perkara yang disidangkan berstatus individual tanpa pasal penyertaan. (NAD)