Jakarta, AFU.ID – Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait pernyataannya yang menuduh ijazah sarjana (S1) Jokowi palsu.
Jaksa menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Maret 2025, ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan kepada Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial X yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya dengan menuduh ijazah S1-nya palsu. Salah satu unggahan tersebut berasal dari akun X milik Dokter Tifa.
Menindaklanjuti hal tersebut, Jokowi meminta Syarif untuk mengumpulkan unggahan-unggahan serupa. Sementara itu, pada 14 April 2025, Tim Kuasa Hukum Jokowi menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa tuduhan terkait ijazah tersebut tidak benar dan menyesatkan. Mereka menegaskan bahwa ijazah S1 Jokowi asli dan telah dikonfirmasi keabsahannya oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) serta instansi berwenang.
JPU menyatakan bahwa pada periode April-Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan kepada Jokowi total 28 unggahan di berbagai media sosial yang menuduh ijazahnya palsu. Dari jumlah tersebut, terdapat 5 unggahan yang merupakan perbuatan Dokter Tifa.
Jokowi Merasa Dihina
Jaksa menyampaikan bahwa akibat perbuatan Dokter Tifa, Jokowi mengalami kerugian immateriil. "Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," ujar JPU di persidangan.
JPU menilai tuduhan yang disampaikan Dokter Tifa tidak dapat dibuktikan dan justru bertentangan dengan apa yang diketahuinya. Perbuatan tersebut dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang menyatakan ijazah S1 Jokowi identik dengan dokumen pembanding.
Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dakwaan subsidair Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan kedua dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1).
Sidang perdana ini diwarnai dengan protes dari tim kuasa hukum Dokter Tifa yang mengaku belum menerima salinan surat dakwaan dan berkas perkara secara lengkap. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Christina Endarwati kemudian memerintahkan jaksa untuk menyerahkan surat dakwaan tersebut di ruang sidang.
Dokter Tifa yang didampingi oleh 25 advokat dalam persidangan menyatakan menolak tawaran penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) atau perdamaian. Ia juga menegaskan akan mengajukan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Dengan ini kami nyatakan akan melakukan perlawanan. Kami siap melawan dakwaan ini," tegas Dokter Tifa di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum Dokter Tifa pada Kamis pekan depan, 9 Juli 2026. (EER)