Jakarta, AFU.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan tersebut diambil setelah hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum mengandung persoalan mendasar yang membuat perkara belum dapat diperiksa lebih lanjut.
Putusan sela itu dibacakan dalam sidang pada Kamis (23/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa diterima, sementara surat dakwaan jaksa dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/N.O.). Dengan putusan tersebut, persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian, seperti pemeriksaan saksi maupun alat bukti. Lantas, apa alasan hakim mengabulkan eksepsi Dokter Tifa?
Majelis hakim menilai terdapat persoalan pada aspek formil surat dakwaan yang diajukan jaksa. Salah satu pertimbangan penting ialah masih adanya perkara lain yang berkaitan dengan objek yang dipersoalkan, yakni keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Menurut hakim, selama masih terdapat sengketa hukum yang berkaitan dengan pokok persoalan tersebut, proses pidana yang diajukan terhadap Dokter Tifa dinilai belum memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Dokter Tifa juga berpendapat bahwa surat dakwaan belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Penasihat hukum menilai dakwaan belum menguraikan secara memadai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya. Karena itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.
Majelis hakim pada akhirnya sependapat dengan keberatan tersebut dan memutuskan menerima eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Meski demikian, putusan tersebut bukan berarti hakim menyatakan Dokter Tifa tidak bersalah ataupun membenarkan substansi pernyataan yang menjadi objek perkara. Hakim hanya menilai terdapat persoalan prosedural dalam penyusunan dakwaan sehingga perkara belum dapat diperiksa hingga pokok perkara.
Dalam hukum acara pidana, putusan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima berbeda dengan putusan bebas atau lepas. Putusan tersebut hanya menyangkut aspek formil perkara, bukan penilaian terhadap benar atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Konsekuensinya, jaksa penuntut umum masih memiliki peluang untuk menyusun kembali surat dakwaan apabila kekurangan yang dipersoalkan hakim telah diperbaiki. Selain itu, jaksa juga dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak sependapat dengan putusan sela tersebut. Perkara yang menjerat Dokter Tifa bermula dari dugaan penyebaran informasi mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo melalui berbagai platform. Kasus itu bertahan lama menjadi perhatian publik. (EER)