AFU.id

Alasan Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo, dengan alasan terdapat persoalan mendasar pada surat dakwaan jaksa yang belum memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut. Hakim menilai bahwa masih ada sengketa hukum terkait keaslian ijazah Jokowi, sehingga proses pidana terhadap Dokter Tifa tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Meskipun demikian, keputusan ini tidak menentukan kesalahan atau pembenaran substansi pernyataan yang menjadi objek perkara, dan jaksa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki surat dakwaan jika diperlukan.

Alasan Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) (FOTO AFUID)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi