JAKARTA, AFU.ID — Sidang baru Dokter Tifa dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo disebut ditunda setelah ia mengajukan permohonan praperadilan. Informasi penundaan tersebut disampaikan Roy Suryo saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (04/08/26). Praperadilan diajukan setelah dakwaan pertama terhadap Dokter Tifa sebelumnya dinyatakan batal demi hukum.
Roy mengatakan Dokter Tifa tidak akan menjalani persidangan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (06/08/26). Menurut dia, penundaan berkaitan dengan permohonan praperadilan yang telah diajukan ke PN Jakarta Selatan. Namun, belum ada penjelasan resmi dari pengadilan mengenai jadwal baru persidangan tersebut.
“Tidak ada sidang Dokter Tifa pada hari Kamis karena sidang Dokter Tifa ditunda,” kata Roy kepada awak media. Ia menyebut Dokter Tifa akan hadir di PN Jakarta Selatan untuk menjalani proses praperadilan. Roy juga menyatakan dirinya menempuh langkah hukum serupa dalam perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Permohonan Dokter Tifa didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (03/08/26). Langkah itu ditempuh untuk meminta pengadilan menguji tindakan hukum yang dipersoalkan pihaknya dalam penanganan perkara. Materi dan argumentasi lengkap permohonan akan diperiksa dalam persidangan praperadilan.
Perkara Dokter Tifa sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada 23 Juli 2026, majelis hakim mengabulkan keberatannya dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum karena dinilai tidak disusun secara jelas. Putusan tersebut membuat pemeriksaan pokok perkara berdasarkan dakwaan pertama tidak dapat dilanjutkan.
Kejaksaan kemudian memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara itu ke PN Jakarta Timur. Sidang baru dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan yang telah diperbaiki. Namun, pelaksanaannya kini disebut tertunda setelah Dokter Tifa memilih lebih dahulu mengajukan praperadilan.
Roy Suryo juga masih menjalani proses hukum dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. Ia kembali mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan tindakan penyidik, termasuk larangan bepergian ke luar negeri. Kedua pihak menyatakan langkah tersebut merupakan penggunaan hak hukum untuk menguji tindakan aparat melalui pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, PN Jakarta Timur maupun kejaksaan belum menyampaikan keterangan resmi mengenai penundaan dan jadwal pengganti sidang Dokter Tifa. Kepastian agenda persidangan masih menunggu pemberitahuan dari pengadilan yang menangani perkara pokok. (RHU)