Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Sidang lanjutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Dalam agenda pembacaan nota perlawanan (eksepsi), terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menyiapkan dokumen setebal 37 halaman untuk membantah surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Sebelum sidang dimulai, dokter Tifa mengatakan eksepsi tersebut akan dibacakan oleh tim kuasa hukumnya. Ia menyebut seluruh materi keberatan telah dipersiapkan sebagai bentuk perlawanan terhadap dakwaan yang menurutnya tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya. "Hari ini agenda membacakan nota perlawanan. Kami sudah mempersiapkan 37 halaman nota perlawanan," kata dokter Tifa kepada wartawan di PN Jakarta Timur.
Menurut Tifa, inti eksepsi yang diajukan mempersoalkan substansi surat dakwaan jaksa yang dinilai lemah dan tidak relevan dengan peristiwa yang terjadi. Karena itu, pembacaan nota keberatan diserahkan sepenuhnya kepada tim advokat yang mendampinginya selama proses persidangan. Dalam sidang perdana pekan lalu, jaksa menjelaskan perkara bermula ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, pada 26 Maret 2025 menemukan tiga unggahan media sosial yang berisi tuduhan bahwa ijazah sarjana Jokowi palsu. Salah satu unggahan tersebut disebut berasal dari akun milik dokter Tifa sehingga kemudian dijadikan bagian dari alat bukti dalam perkara.
Menindaklanjuti temuan itu, tim kuasa hukum Jokowi mengumpulkan sejumlah unggahan yang dinilai menyerang kehormatan kliennya. Pada 14 April 2025, mereka juga menggelar konferensi pers untuk menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli berdasarkan klarifikasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), sekaligus mengimbau masyarakat menghentikan penyebaran narasi ijazah palsu.
Meski demikian, jaksa menyebut dokter Tifa tetap menyampaikan tuduhan tersebut melalui berbagai unggahan media sosial maupun forum diskusi. Dalam surat dakwaan dijelaskan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980, menyelesaikan 160 satuan kredit semester (SKS), dan memperoleh ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 pada 5 November 1985. Jaksa menilai tuduhan yang terus disampaikan terdakwa tidak didukung alat bukti yang sah. (RAI)