JAKARTA, AFU.ID – Jaksa membacakan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan ijazah strata satu atau S1 palsu. Dalam sidang perdana, jaksa menyebut lima dari 28 unggahan media sosial yang diperlihatkan kepada Jokowi memuat tudingan tersebut dan dikaitkan dengan perbuatan terdakwa.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Jaksa menyebut perkara bermula ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan media sosial kepada Jokowi pada 26 Maret 2025.
Salah satu unggahan awal itu, menurut jaksa, berasal dari akun media sosial Dokter Tifa. Setelahnya, tim kuasa hukum Jokowi mengumpulkan unggahan lain yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik mantan presiden tersebut.
Dalam rentang 22 April hingga 21 Mei 2025, Syarif disebut memperlihatkan 28 unggahan media sosial kepada Jokowi. Jaksa menyatakan lima unggahan di antaranya memuat tudingan bahwa ijazah S1 Jokowi palsu dan dikaitkan dengan tindakan Dokter Tifa.
Menurut surat dakwaan, Dokter Tifa tidak hanya menyampaikan tudingan melalui media sosial, tetapi juga dalam sejumlah diskusi dan tayangan obrolan. Jaksa menilai pernyataan tersebut merupakan serangan terhadap kehormatan Jokowi melalui sarana teknologi informasi.
Jaksa menyebut Jokowi mengalami kerugian immateriil karena nama baiknya dinilai tercemar. Dalam dakwaan, Jokowi disebut merasa dihina dan direndahkan akibat tudingan ijazah palsu yang dikaitkan dengan perjalanan politiknya sejak mencalonkan diri sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden.
Dokter Tifa didakwa menggunakan sejumlah pasal alternatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jaksa wajib membuktikan seluruh dakwaan tersebut di persidangan, sementara Dokter Tifa tetap berhak menyampaikan pembelaan sesuai prosedur hukum. Persidangan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (RHU)