JAKARTA, AFU.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menawarkan jalan perdamaian kepada Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam sidang dakwaan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Kamis (2/7/2026). Tawaran damai itu disampaikan karena sebagian dakwaan terhadap dr Tifa memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.
Namun, dr Tifa menolak menempuh mekanisme restorative justice. “Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama, saya tidak akan melakukan restorative justice,” kata dr Tifa di ruang sidang. dr Tifa juga menyatakan akan melawan dakwaan jaksa penuntut umum. Ia menegaskan tidak akan menerima mekanisme plea bargain dalam perkara tersebut.
“Izin, Yang Mulia, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” ujarnya. Majelis hakim kemudian mengonfirmasi kembali sikap dr Tifa. Dengan penolakan itu, perkara tudingan ijazah palsu Jokowi akan berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.
Lebih lanjut, dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan dr Tifa membuat Jokowi mengalami kerugian immateriil. Kerugian itu disebut berupa tercemarnya nama baik Jokowi secara personal. “Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.
Jaksa menilai tuduhan yang disampaikan dr Tifa tidak dapat dibuktikan. Tuduhan itu juga disebut bertentangan dengan hal yang diketahui terdakwa. Menurut jaksa, perbuatan tersebut merupakan serangan terhadap kehormatan Jokowi melalui sarana teknologi informasi. Jaksa juga menyebut hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik menunjukkan ijazah S1 Jokowi identik dengan dokumen pembanding.
Atas perkara itu, dr Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Ia juga didakwa secara subsidair Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, jaksa mengajukan dakwaan kedua menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1).
Kasus ini bermula dari narasi di media sosial pada pertengahan 2022 yang menuding ijazah Universitas Gadjah Mada milik Jokowi palsu. dr Tifa menjadi salah satu pihak yang vokal menyuarakan tudingan tersebut di internet. Perkara itu kemudian bergulir hingga Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka pada November 2025.
Dalam perjalanan kasusnya, dr Tifa sempat dijemput paksa penyidik pada 19 Juni 2026. Saat itu, ia disebut tengah mempersiapkan ujian program doktor atau S3. Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum dr Tifa. Selama ini, dr Tifa menyatakan objek yang ia analisis bukan dokumen fisik asli ijazah Jokowi, melainkan gambar atau foto ijazah yang dipublikasikan politikus PSI Dian Sandi di platform X. (FAD)