Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, mengakibatkan persidangan berhenti sebelum memasuki tahap pembuktian. Putusan sela ini menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum dan mengembalikan berkas kepada penuntut umum, meskipun jaksa masih memiliki opsi untuk mengajukan perlawanan. Dalam eksepsi yang diajukan, tim kuasa hukum Tifa mempertanyakan objek dan ketepatan pihak yang didakwa, menyatakan bahwa analisis yang dilakukan berdasarkan dokumen digital, bukan ijazah fisik milik Jokowi.
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (kedua kiri) bersama rekannya Roy Suryo (kanan) berjalan usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). ANTARA FOTO/Fauzan
JAKARTA, AFU.ID – Persidangan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo berhenti sebelum memasuki tahap pembuktian. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Akibatnya, persidangan tidak dilanjutkan ke pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa. Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
“Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Oleh karena itu, materi perlawanan tidak perlu dipertimbangkan,” kata Christina. Selain menghentikan pemeriksaan perkara, majelis hakim memerintahkan berkas dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Seluruh biaya yang timbul selama persidangan juga dibebankan kepada negara.
Putusan tersebut tidak memuat penilaian terhadap benar atau tidaknya tudingan mengenai ijazah Jokowi. Pokok perkara belum diperiksa karena dakwaan dibatalkan pada tahap awal persidangan. Meski demikian, jaksa masih dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut. Hakim menyebut upaya hukum tersedia berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Kepada penuntut umum bisa menggunakan ketentuan Pasal 206 ayat (4) untuk melakukan perlawanan ataupun menggunakan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Dengan demikian, sidang selesai dan ditutup,” ujar Christina. Jaksa belum menyampaikan sikap setelah putusan dibacakan. Karena itu, kelanjutan perkara masih bergantung pada keputusan penuntut umum untuk menerima putusan atau mengajukan perlawanan.
Dokter Tifa sebelumnya mengajukan nota keberatan setebal 37 halaman melalui tim kuasa hukumnya dalam persidangan pada 9 Juli 2026. Eksepsi tersebut mempersoalkan objek yang digunakan dalam dakwaan dan ketepatan pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Tim kuasa hukum menyebut dakwaan mengandung kesalahan objek atau error in objecto dan kesalahan mengenai pihak yang didakwa atau error in persona.
Tifa mengatakan kajian yang dilakukannya bersama Roy Suryo menggunakan dokumen digital yang beredar di internet, bukan ijazah fisik milik Jokowi. “Objek yang didakwakan kepada saya itu salah secara objek. Karena yang saya dan Mas Roy Suryo lakukan pengkajian adalah benda digital, objek digital yang beredar di internet yang dimiliki oleh Saudara Dian Sandi,” kata Tifa saat membacakan eksepsi.
Menurut Tifa, dokumen yang mereka kaji berbeda dengan dokumen yang diakui sebagai ijazah asli Jokowi. Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan menghentikan persidangan. Sebelum putusan sela dibacakan, Tifa menyatakan siap menerima hasil persidangan. Ia mengatakan akan melanjutkan pembelaan apabila majelis menolak keberatannya.
“Apabila eksepsi ditolak, berarti kita mengucapkan bismillah, kita akan maju terus untuk mengungkapkan kebenaran,” ujarnya. Majelis hakim akhirnya menerima eksepsi dan menutup persidangan sebelum materi pokok perkara diperiksa. Namun, putusan tersebut belum menutup proses hukum apabila jaksa memilih mengajukan perlawanan. (FAD)