JAKARTA, AFU.ID — Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, tetap mengajukan status justice collaborator (JC) bagi kliennya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini ditempuh sebagai jaminan keamanan dan keselamatan bagi Sony, setelah permohonan serupa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) ditolak.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan permohonan JC ke LPSK saat ini sedang dalam proses pengkajian. "Sekarang sedang dikaji, semua persyaratan sudah kita lengkapi," kata Krisna kepada wartawan, Rabu (24/6/2026). Krisna berharap LPSK dapat memberikan perlindungan kepada Sony beserta keluarganya, terutama jika kliennya nanti memberikan bukti terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara MBG.
Menurutnya, perlindungan tersebut mendesak diberikan karena hingga kini belum ada jaminan keamanan bagi Sony. "Mengingat tidak adanya jaminan keamanan, keselamatan bagi Sony Sanjaya maupun keluarganya ketika berniat mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam skandal korupsi MBG ini," ujarnya.
Krisna meminta LPSK mengambil keputusan secara objektif sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tanpa intervensi dari pihak mana pun. "Mengingat seluruh nama yang akan diungkapkan oleh Sony merupakan orang-orang penting. Itu saja," katanya.
Ia menambahkan, Sony tetap berkomitmen membuka informasi terkait dugaan korupsi MBG meski tidak memperoleh status JC dari Kejagung. Namun, fokus utama saat ini adalah mendorong LPSK agar segera memutuskan permohonan yang diajukan. "Sekarang kami meminta, mendorong LPSK dulu untuk obyektif dalam menilai kasus ini, segera memberikan justice collaborator-nya kepada Pak Sony yang diamanatkan oleh undang-undang," tegasnya.
Krisna mengaku memahami keputusan penyidik Kejagung yang menolak permohonan JC, meski ia menyayangkan keputusan tersebut. Pasalnya, ia menilai Sony berkomitmen membantu mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG. "Sangat memalukan di saat saudara Sony ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini dan siap memberikan bukti terhadap 26 nama besar yang diduga sangat berpengaruh dalam dugaan korupsi penjualan titik SPPG di Indonesia, justru justice collaborator-nya ditolak," ujarnya.
Dua Alasan Kejagung Tolak JC Sony
Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan JC Sony berdasarkan dua pertimbangan utama. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan pertimbangan pertama adalah status Sony sebagai salah satu tersangka utama dalam kasus ini. Pasalnya, kasus MBG ini dibuka dengan penetapan tiga tersangka utama yang menjerat pimpinan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Sony, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung.
Pertimbangan kedua, Kejagung menyebut tidak terlihat adanya upaya dari Sony untuk mengakui perbuatan yang disangkakan padanya, sebagaimana tercermin dari hasil pemeriksaan penyidik. "Kemudian (persyaratan JC dikabulkan) yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya," ujar Syarief dikutip Rabu (24/6/2026).
Meski menolak permohonan JC, Syarief menegaskan penyidik akan tetap mendalami seluruh informasi yang telah diberikan Sony selama proses pemeriksaan, termasuk 41 nama yang diduga terlibat dalam kasus serta dugaan penyimpangan pengadaan CCTV yang disebut mengakibatkan kerugian negara. (NAD)