JAKARTA, AFU.ID — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Penolakan tersebut terkait dengan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan keputusan penolakan berdasarkan dua pertimbangan utama. Pertimbangan pertama yang menjadi alasan penolakan JC adalah status Sony sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Pasalnya, kasus ini dibuka dengan penetapan tiga tersangka utama yang menjerat pimpinan pejabat BGN. Ketiganya meliputi Sony, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung.
Diketahui, menurut ketentuan yang tertuang dalam aturan Mahkamah Agung, permohonan JC hanya dapat dikabulkan apabila tersangka bukanlah pelaku utama dalam perkara yang bersangkutan. Untuk itu, dalam ketentuan tersebut, Sony tidak memenuhi kriteria tersebut karena perannya dalam kasus ini sangat sentral.
"Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama," jelas Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026). Kejagung menyebut, peran Sony dalam menentukan atau verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi aspek krusial dalam kasus korupsi tata kelola program yang diinvestigasi.
Selanjutnya, Kejagung menyebut pertimbangan kedua pihaknya menolak JC Sony adalah karena tidak terlihat adanya upaya dari tersangka untuk mengakui perbuatan yang disangkakan padanya. Hal tersebut tercermin dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. "Kemudian (persyaratan JC dikabulkan) yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya," ujar Syarief.
Meskipun menolak permohonan JC, Syarief menegaskan penyidik akan tetap mendalami semua informasi yang telah diberikan Sony selama proses pemeriksaan. Informasi yang diberikan Sony mencakup 41 nama yang diduga terlibat dalam kasus serta pengadaan CCTV yang diduga mengakibatkan kerugian negara.
Penyidik juga diketahui akan melakukan investigasi mendalam mencakup dugaan jual beli titik SPPG, mark up pengadaan, maupun dugaan korupsi lainnya di lingkungan Badan Gizi Nasional. "Kami belum bisa menyampaikan sekarang kapan dan siapa yang akan diperiksa, tapi semua orang yang mengetahui, mengalami, ya yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu, akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," tutur Syarief.
Adapun dengan penolakan ini, Kejaksaan akan melanjutkan penyelidikan terhadap Sony Sonjaya sebagai tersangka utama sambil secara bersamaan mengamati dan memeriksa nama-nama lain yang disebutkan dalam kaitannya dengan kasus korupsi tata kelola Program MBG.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengonfirmasi jumlah pihak yang diduga meminta jatah proyek titik SPPG bertambah dari 26 nama menjadi 41 nama. Pengakuan ini disampaikan Krisna usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (18/6/2026).
Krisna menyebut, penambahan jumlah nama tersebut terjadi setelah tim penyidik Jampidsus Kejagung membuka langsung percakapan WhatsApp serta tabel data di dalam ponsel Sony Sonjaya. Proses pencocokan data itu, kata dia, dilakukan di hadapan kliennya untuk memastikan kebenaran daftar nama yang sebelumnya sudah dikantongi penyidik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dari 26 nama yang sempat diungkap sebelumnya, penyidik menemukan tabel berisi daftar nama tambahan pada salah satu kontak di ponsel kliennya. Sony sendiri turut menambahkan tiga nama baru saat pemeriksaan berlangsung, sehingga totalnya menjadi 41 nama.
Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan enam tersangka. Tersangka terbaru ialah pembina Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka keenam menyusul lima tersangka sebelumnya. Tiga tersangka pertama yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya, ditetapkan bersamaan pada (3/6/2026).
Selanjutnya, Kejagung menahan dua tersangka dari pihak swasta, yaitu orang kepercayaan Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, pada (6/6/2026), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono pada (12/6/2026), yang berstatus sebagai vendor motor listrik bermerek Emmo yang digunakan dalam operasional program BGN. (NAD)