JAKARTA, AFU.ID — Eks wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya bungkam atau tak angkat bicara saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, (18/6/2026). Kehadirannya tersebut sebagai pemenuhan agenda pemeriksaan oleh penyidik Kejagung di tengah proses dirinya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan pantauan tim redaksi AFU.ID, pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti hadir lebih dulu di Kejagung. Ia hadir pukul 09:18 WIB tanpa banyak berbicara apapun kepada wartawan. “Nanti aja ya (jawabnya) setelah pemeriksaan,” ujarnya kepada wartawan di depan Gedung Bundar Kejagung, Kamis (18/6/2026).
Lebih lanjut, Sony Sonjaya menyusul hadir di Kejagung pukul 09:24 WIB, diantar mobil tahanan Kejagung. Sony terpantau dijaga ketat oleh sejumlah Puspom Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia juga tak memberikan keterangan sepatah kata pun kepada wartawan.
Terpantau, ia datang dengan rompi tahanan Kejagung berwarna pink muda sambil membawa buku catatan dan pulpen. Sejumlah Puspom TNI tersebut pun mengiringi Sony sampai masuk ke Gedung Bundar Kejagung.
Sebelumnya juga, salah satu pengacara Sony, Elza Syarief mengundurkan diri dari tim kuasa hukum. Ia mengaku dibohongi oleh Sony. Menurutnya, Sony tidak bersikap jujur terkait penerimaan uang dari pihak-pihak yang kini juga berstatus tersangka.
"Bagaimana bisa mengajukan justice collaborator (JC) kalau seperti itu? Ada yang dibuka, ada yang dilindungi," kata Elza kepada wartawan, dikutip Rabu (17/6/2026).
Lebih lanjut, Elza juga menyatakan pesimis permohonan JC yang diajukan Sony akan dikabulkan Kejagung. Pasalnya, berdasarkan temuan penyidikan, penyidik menemukan aliran dana yang masuk ke kantong mantan pejabat BGN tersebut.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program MBG tahun 2025–2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri selaku orang kepercayaan Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Kejagung turut mengusut dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan, mencakup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum dengan melibatkan korporasi. (NAD)