JAKARTA, AFU.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban belum menemukan adanya ancaman atau intimidasi terhadap keluarga mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya. Temuan itu menjadi salah satu pertimbangan dalam permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tersebut.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan lembaganya belum mengambil keputusan atas permohonan Sony. LPSK menargetkan keputusan mengenai pengajuan justice collaborator itu dapat diumumkan pada pekan depan.
“Kami belum putuskan. Sejauh ini belum ada intimidasi ke pihak keluarga terkait kasus dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN,” ujar Susilaningtyas, Selasa (30/6/2026).
Sony mengajukan permohonan perlindungan untuk dirinya dan keluarga dengan alasan akan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun, LPSK masih menilai seluruh persyaratan pengajuan justice collaborator, termasuk kedudukan pemohon dalam perkara.
Menurut Susilaningtyas, salah satu syarat yang dipertimbangkan dalam pemberian status justice collaborator adalah pemohon bukan pelaku utama. Syarat itu menjadi titik krusial karena Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan Sony merupakan salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
“Iya, salah satu syaratnya bukan pelaku utama. Semoga minggu depan sudah bisa kami putuskan,” kata Susi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya menyatakan penyidik Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator Sony. Penolakan tersebut didasarkan pada kesimpulan penyidik bahwa Sony diduga berperan utama dalam penentuan atau verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
“Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa.
Keputusan LPSK nantinya akan menentukan apakah Sony memperoleh perlindungan khusus dalam proses hukum. Namun, status justice collaborator tetap bergantung pada penilaian penegak hukum terhadap peran Sony dan nilai keterangannya dalam mengungkap perkara dugaan korupsi program MBG. (RHU)