JAKARTA, AFU.ID - Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang ikut diciduk Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendadak "bernyanyi". Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony secara resmi menyatakan kesiapannya untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Langkah ini diambil Sony dengan alasan enggan dijadikan "martir", disudutkan sendirian dan dituding sebagai otak di balik praktik lancung jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan semalam. Memang beliau sampaikan sendiri kepada penyidik," kata Krisna Murti saat dihubungi pada Jumat (5/6/2026).
Bukan sekadar membela diri, Sony melemparkan umpan panas dengan mengeklaim adanya keterlibatan "nama-nama besar" dari kalangan eksekutif dan legislatif yang mendikte operasional BGN dari balik layar. "Menurut Pak Sony, beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho. Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho," ungkap Krisna.
Ketika dipertegas perihal siapa saja identitas tokoh yang dimaksud, Krisna masih mengunci rapat nama-nama tersebut, namun memberi sinyal kuantitas yang masif. "Banyak, Mas, banyak. Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak tokoh-tokohnya banyak."
Niat Sony Sonjaya untuk menjadi "peniup peluit" (whistleblower) di dalam sel tentu tidak bisa otomatis dikabulkan oleh Korps Adhyaksa. Di dalam sistem peradilan pidana Indonesia, status Justice Collaborator memiliki riwayat hukum yang diatur secara ketat guna mencegah status ini disalahgunakan oleh pelaku utama untuk sekadar mencuci dosa.
Secara yuridis, riwayat dan payung hukum JC diatur melalui beberapa regulasi utama. Pertama, UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kedua, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, yang menjadi panduan utama bagi hakim dalam memberikan keringanan hukuman bagi saksi pelaku yang bekerja sama. Berdasarkan angka 9 SEMA No. 4 Tahun 2011, seorang tersangka tindak pidana korupsi wajib memenuhi syarat formal dan material tertentu untuk mendapatkan status JC.
Syarat utama, tersangka bukanlah pelaku utama. Syarat mutlak ini menuntut bahwa tersangka yang mengajukan diri bukan merupakan aktor intelektual (intellectual dader) atau penggerak utama dari skenario kejahatan tersebut.
Berikutnya, tersangka harus memberikan keterangan yang jujur, konsisten, dan mengakui seluruh perbuatannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kemudian, keterangan yang diberikan harus signifikan, sangat konkret, dan mampu membantu penyidik membongkar tindak pidana yang lebih besar, melacak aliran dana haram, serta menyeret tersangka lain yang memiliki peran lebih tinggi.
Dalam sejarah penegakan hukum korupsi dan pidana khusus di Indonesia, pemberian status JC terbukti efektif mengurai kasus-kasus pelik yang terstruktur rapi. Contoh riil yang paling fenomenal adalah dalam kasus korupsi pengadaan proyek Wisma Atlet Hambalang tahun 2011.
Saat itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, meski tidak dikabulkan permohonannya sebagai Justice Collaborator, namun dia diakui sebagai saksi yang bekerja sama atau whistleblower. Dengan status itu, Nazaruddin membantu aparat KPK membongkar secara detail otak pelaku korupsi yang menyeret menteri aktif, ketua umum partai besar, hingga puluhan anggota DPR RI.
Akibat perannya sebagai whistleblower, Nazaruddin berhak mendapatkan remisi berkala hingga bebas lebih cepat, sementara aktor-aktor besar di atasnya dihukum maksimal.
Di luar kasus korupsi, contoh peran Justice Collaborator adalah kasus Bharada Richard Eliezer di tahun 2022. Eliezer menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat). Eliezer adalah eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
Namun, kemudian dia mengajukan status JC kepada hakim Pengadilan Jakarta Selatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Oleh LPSK kemudian Eliezer diberikan status JC dan dengan kesaksiannya, terungkap bahwa otak pelaku pembunuhan Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Lantas bagaimana dengan Sony? Di tengah klaim bahwa dirinya hanyalah korban tekanan dan atensi "nama-nama besar" publik justru dihadapkan pada fakta yang berkebalikan.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang berhasil dihimpun oleh koalisi masyarakat sipil per Juni 2026, harta kekayaan Sony Sonjaya tercatat melesat sangat drastis dan tidak wajar dalam kurun waktu satu tahun terakhir semenjak ia menduduki posisi Wakil Kepala BGN.
Dalam kurun waktu setahun, harta kekayaan Sony Sonjaya melonjak menjadi Rp12,98 miliar. Dalam setahun aset tanah dan bangunan milik Sony meningkat dari yang tadinya empat bidang tanah menjadi 11 bidang tanah dan bangunan. Diantaranya memiliki nilai fantastis yaitu senilai Rp4,5 miliar.
Melihat lonjakan harta ini, sulit dihindari bahwa Sony ikut menikmati kejahatan yang dilakukannya bersama Dadan Hindayana dan Lodewijk Pusung. Karenanya kelayakan Sony Sonjaya untuk menyandang predikat Justice Collaborator berada di wilayah yang sangat abu-abu dan cenderung diragukan.
Terlebih, merujuk pada konstruksi perkara dari Jampidsus, nama Sony Sonjaya berdiri sejajar bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung sebagai trio pejabat yang memanipulasi portal verifikasi internal. Artinya, Sony secara struktural memiliki otoritas penuh untuk menolak atau meloloskan sebuah yayasan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi juga mengatakan, Sony, bersama Dadan dan Lodewijk ikut memiliki yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat itu namun tetap diloloskan.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH (Dadan Hindayana), saudara SS (Sony Sonjaya), dan saudara LP (Lodewyk Pusung)," kata Syarief di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief menjelaskan, bentuk afiliasi yang dimaksud adalah kepemilikan yayasan secara tidak langsung, yakni melalui pihak-pihak lain yang bertindak sebagai perantara. "Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yasasan itu adalah bisa dibilang milik melalui orang lain," jelas dia.
Melihat fakta ini, Sony harus bisa membuktikan dirinya "ditekan" dan bukan "pelaku utama" korupsi dana MBG di BGN. Jika terbukti sebaliknya, bahwa lonjakan harta kekayaannya di LHKPN merupakan hasil langsung dari kickback berbagai kasus di BGN itu, maka status Sony adalah pelaku utama secara bersama-sama, seperti sangkaan dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sesuai SEMA No. 4 Tahun 2011, Sony yang merupakan pelaku utama tidak berhak mendapatkan privilese hukum sebagai JC.
MAR