JAKARTA, AFU.ID – Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menyampaikan pandangannya terkait permohonan perlindungan yang diajukan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional Sony Sanjaya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Sugiat, permohonan tersebut sebaiknya tidak dikabulkan, mengingat Kejaksaan Agung sebelumnya telah menolak permohonan Sony untuk menjadi justice collaborator karena dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.
“Kalau Kejaksaan Agung sudah menolak yang bersangkutan sebagai justice collaborator, maka status hukumnya jelas. Yang bersangkutan akan menjalani proses hukum sebagai tersangka,” kata Sugiat di Jakarta, Kamis.
Sony sebelumnya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada LPSK setelah Kejagung menolak permohonan serupa. Hingga kini, LPSK masih mendalami permohonan tersebut dan belum mengumumkan keputusan.
Sugiat menilai penolakan Kejagung menunjukkan bahwa Sony tetap harus menjalani proses hukum sebagai tersangka. Ia berpendapat tidak ada alasan kuat untuk memberikan perlindungan khusus yang umumnya diberikan kepada saksi atau korban.
“Penolakan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Sony Sanjaya tetap berlanjut sebagai tersangka. Karena itu, saya menilai tidak ada alasan yang kuat untuk memberikan perlindungan khusus,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa status justice collaborator biasanya diberikan kepada pelaku yang bekerja sama secara signifikan dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang lebih besar. Namun demikian, keputusan terkait pemberian perlindungan tetap menjadi kewenangan LPSK sesuai aturan yang berlaku.
Kejagung sebelumnya menyatakan Sony tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator karena dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Selain itu, penyidik menilai Sony belum mengakui perbuatannya sesuai dengan sangkaan dalam perkara tersebut. (RHU)