JAKARTA, AFU.ID - Tuntutan masyarakat untuk menghentikan program-program andalan pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih (KMP) semakin menemukan muaranya. Selain dinilai boros, tak produktif dan rentan korupsi, dua program tersebut juga berpotensi menggerus penerimaan pajak negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara terbuka mengonfirmasi adanya risiko kehilangan penerimaan negara (potential loss) yang cukup besar. Lubang potensi pajak ini dipicu oleh kerancuan kebijakan perpajakan antara regulasi Badan Gizi Nasional (BGN) dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, membeberkan dinamika internal dalam Seminar Kemenkeu Corporate University Open Class (KCOC) pada Kamis (18/6/2026). Bimo menyoroti manuver Kepala BGN terdahulu yang menerbitkan Surat Edaran (SE) sepihak. Isi SE tersebut menyatakan bahwa seluruh dana hibah yang digunakan dalam program MBG bebas dari objek pajak.
"Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan Undang-Undang," tegas Bimo Wijayanto, dikutip Jumat (19/6/2026).
Padahal, kata Bimo, penetapan suatu barang atau penghasilan sebagai objek pajak atau bukan objek pajak hanya bisa diatur melalui undang-undang dan regulasi turunannya, bukan surat edaran. Hal inilah yang kemudian menyebabkan kerancuan kebijakan yang dimaksud.
Kemudian kata Bimo, BGN juga mengusulkan agar dana insentif harian yang disalurkan kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) alias dapur MBG dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah. Dengan begitu, dana insentif ini secara otomatis akan terbebas dari pajak pendapatan badan usaha.
"Badan Gizi Nasional mengajukan kebijakan bahwa dana insentif operasional harian yang disalurkan ke dapur pengelola SPPG dikategorikan sebagai dana bantuan atau dana hibah," ujarnya.
Terkait hal ini, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, dana insentif tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Sebab dana tersebut diterima oleh badan usaha yang menjalankan kegiatan operasional dan memperoleh keuntungan dari aktivitasnya, sehingga tetap memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
"Dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan. Karena itu dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit daripada operasionalnya," tegas Bimo.
Tak hanya MBG, program Koperasi Merah Putih (KMP) pun berpotensi menimbulkan risiko tidak optimalnya penerimaan pajak dari kegiatan pembangunan maupun operasional koperasi. Menurut Bimo, realisasi pajak dari kegiatan membangun sendiri dapat lebih rendah apabila nilai belanja bahan bangunan yang direalisasikan lebih kecil dari anggaran yang ditetapkan.
Kemudian, meningkatnya aktivitas transaksi koperasi juga dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan pajak apabila tidak dibarengi dengan edukasi yang memadai. "Tanpa edukasi yang berkelanjutan atas hak dan kewajiban perpajakan, akan terdapat risiko tidak terpenuhinya kewajiban formal sebagai wajib pajak seperti mulai dari lapor, menghitung, dan memotong atau memungut pajak," papar Bimo.
Dalam hitungan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) potensi kehilangan penerimaan pajak dari program MBG mencapai Rp6 triliun. Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF M Rizal Taufikurahman mengatakan, potensi penerimaan tersebut bergantung pada porsi dana program yang dialokasikan sebagai insentif operasional dan perlakuan perpajakannya.
Jika mengacu pada pagu anggaran MBG tahun 2026 yang mencapai sekitar Rp170 triliun hingga Rp 180 triliun, dan diasumsikan sekitar 10% hingga 15% dari dana tersebut dialokasikan sebagai insentif operasional bagi dapur atau SPPG, maka nilai dana yang berpotensi menjadi objek pajak berkisar Rp 17 triliun hingga Rp 27 triliun.
Dari jumlah itu, bila dana tersebut dimasukkan sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan usaha yang kena aturan pajak penghasilan, maka dengan tarif PPh Badan efektif sekitar 20% hingga 22%, potensi penerimaan pajak yang dapat dihimpun berada pada kisaran Rp 3,5 triliun sampai Rp 6 triliun per tahun.
"Angka tersebut masih bersifat indikatif karena sangat bergantung pada struktur badan usaha penerima dana, biaya yang dapat dikurangkan, serta mekanisme pembayaran yang diterapkan pemerintah," kata Rizal, Jumat (19/6/2026).
Namun menurut dia, ada hal yang lebih penting ketimbang urusan potensi kehilangan penerimaan pajak. Hal tersebut adalah kepastian hukum dan penerapan prinsip kesetaraan perlakuan perpajakan.
"Bila pelaku usaha yang memperoleh keuntungan dari kegiatan operasional dibebaskan dari kewajiban pajak melalui klasifikasi hibah, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan distorsi dalam sistem perpajakan dan membuka ruang praktik penghindaran pajak di sektor lain," jelasnya.
MAR