JAKARTA, AFU.ID – Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG, Sony Sonjaya, tetap mengejar perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Langkah itu diambil setelah Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan permohonan ke LPSK tetap berjalan. Ia menyebut seluruh persyaratan sudah dilengkapi dan kini masih dalam proses kajian. “Sekarang sedang dikaji, semua persyaratan sudah kita lengkapi,” kata Krisna kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Menurut Krisna, perlindungan dari LPSK dibutuhkan karena Sony disebut akan membuka dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi MBG. Ia menyebut perlindungan itu penting tidak hanya untuk Sony, tetapi juga untuk keluarganya. “Mengingat tidak adanya jaminan keamanan, keselamatan bagi Soni Sanjaya maupun keluarganya ketika berniat mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam skandal korupsi MBG ini,” ujar Krisna.
Krisna meminta LPSK menilai permohonan Sony secara objektif sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ia juga berharap proses tersebut tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun. “Kami berharap LPSK memberikan keputusan seobjektif mungkin tanpa intervensi, mengingat seluruh nama yang akan diungkapkan oleh Sony merupakan orang-orang penting,” kata Krisna.
Krisna mengatakan Sony tetap berpeluang membuka informasi terkait kasus MBG dalam persidangan meski permohonan JC di Kejagung sudah ditolak. Namun, untuk saat ini, tim kuasa hukum masih fokus mendorong LPSK segera memberikan keputusan atas permohonan perlindungan tersebut. “Sekarang kami meminta, mendorong LPSK dulu untuk obyektif dalam menilai kasus ini,” ujar Krisna.
Menurut Krisna, perlindungan LPSK akan memberi rasa aman bagi Sony saat mengungkap dugaan peran pihak-pihak lain dalam perkara MBG. “Supaya Pak Sony mempunyai perlindungan dan ketenangan untuk mengungkap peran-peran besar pejabat-pejabat yang terlibat,” katanya.
Krisna menyayangkan keputusan Kejagung yang menolak permohonan JC Sony. Ia menilai kliennya sudah menyatakan komitmen untuk membantu membuka dugaan keterlibatan pihak lain. Ia menyebut Sony siap memberikan bukti terkait 26 nama yang diduga memiliki pengaruh dalam perkara tersebut.
“Sangat memalukan di saat saudara Sony ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini,” ujar Krisna. Krisna memastikan Sony tetap siap membuka informasi dalam persidangan. “Iya pastinya ya, pastinya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidik memiliki dua pertimbangan utama dalam menolak permohonan tersebut.
“Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026). Syarief menjelaskan, salah satu alasan penolakan karena Sony dinilai sebagai pelaku utama. Dalam ketentuan yang berlaku, status justice collaborator hanya dapat diberikan kepada pihak yang bukan pelaku utama.
Menurut Syarief, Sony memiliki peran penting dalam penentuan dan verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. “Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” kata Syarief.
Selain itu, penyidik menilai Sony belum mengakui perbuatannya sebagaimana disangkakan dalam perkara tersebut. Meski permohonan JC ditolak Kejagung, tim kuasa hukum Sony tetap mendorong LPSK memberikan perlindungan. Perlindungan itu dinilai menjadi kunci agar Sony bisa menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang disebut terlibat dalam kasus MBG secara lebih aman. (FAD)