JAKARTA, AFU.ID — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang merupakan salah satu dari tujuh tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, telah mengonfirmasi penolakan ini dan mengungkapkan penolakan tersebut didasarkan pada penilaian Sony tidak memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. “Nanti ada rilis resmi dari LPSK,” ujar Susilaningtias saat dikonfirmasi AFU.ID, Rabu (15/7/2026).
Dilansir dari sejumlah media, Susilaningtias menyebut terdapat dua alasan utama di balik penolakan tersebut. Pertama, Sony belum menyampaikan keterangan penting soal keterlibatan pihak lain yang lebih besar, baik kepada LPSK maupun penyidik, sehingga syarat kebaruan dan signifikansi informasi tidak terpenuhi. Kedua, dalam proses penyidikan yang berjalan, Sony berstatus sebagai pelaku utama, bukan sekadar saksi pelaku yang berperan membantu mengungkap kejahatan pihak lain. "Ini yang bersangkutan di dalam proses penyidikan memang pelaku utama," kata Susilaningtias di Jakarta, dikutip Rabu.
Selain dua alasan tersebut, LPSK juga tidak menemukan indikasi ancaman berarti yang dialami Sony sebagai pemohon, serta belum ada kesediaan dari yang bersangkutan untuk mengembalikan hasil kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Ketiadaan komitmen pengembalian aset ini turut menjadi pertimbangan LPSK dalam memutuskan menolak permohonan JC Sony secara keseluruhan.
Kejagung Lebih Dulu Tolak JC Sony Sonjaya
Penolakan LPSK ini sejatinya bukan yang pertama dialami Sony. Sebelumnya, permohonan status JC yang ia ajukan ke Kejagung juga kandas. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut dua pertimbangan penolakan saat itu, yakni status Sony sebagai salah satu tersangka utama dalam kasus ini, serta tidak adanya indikasi pengakuan atas perbuatan yang disangkakan kepadanya selama pemeriksaan berlangsung. Meski permohonan JC ditolak, Syarief memastikan penyidik tetap mendalami seluruh informasi yang telah disampaikan Sony, termasuk 41 nama yang diduga terlibat serta dugaan penyimpangan pengadaan CCTV yang disebut merugikan negara.
Menghadapi penolakan dari Kejagung, tim kuasa hukum Sony yang dipimpin Krisna Murti sebelumnya tetap melanjutkan upaya dengan mengajukan permohonan JC melalui jalur LPSK. Langkah ini ditempuh sebagai upaya memperoleh jaminan keamanan bagi Sony dan keluarganya, mengingat hingga kini belum ada perlindungan resmi baginya di tengah niatnya membuka sejumlah nama yang diduga terlibat dalam skandal korupsi MBG.
Krisna menyebut kliennya siap memberikan bukti terhadap puluhan nama besar yang diduga berpengaruh dalam dugaan korupsi penjualan titik SPPG tersebut, dan meminta LPSK bersikap objektif tanpa intervensi pihak mana pun dalam memutuskan permohonan itu. Ia pun menyayangkan sikap Kejagung yang menolak status JC Sony, sekalipun mengaku memahami dasar pertimbangan penyidik.
Adapun sebagai informasi, kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini bermula dari penetapan tiga tersangka sekaligus oleh Kejagung, yang seluruhnya merupakan pejabat pimpinan Badan Gizi Nasional. Ketiganya adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sendiri.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program unggulan pemerintah tersebut, yang salah satunya menyangkut dugaan jual-beli titik pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Tersangka keempat disusul Asep Yusuf Somantri, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, kemudian tersangka kelima, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Selanjutnya, tersangka keenam yakni Glory Harimas Sihombing sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, berperan sebagai orang dekat Dadan Hindayana sekaligus perantara sejumlah transaksi ilegal dalam kasus ini. Tersangka ketujuh, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, ditetapkan menyusul dugaan keterlibatannya dalam penjualan alat makan atau ompreng.
Di luar tujuh tersangka resmi tersebut, penyidik turut mengungkap dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif berinisial Kolonel BU yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Status hukumnya belum bisa langsung ditetapkan Jampidsus karena statusnya sebagai prajurit aktif, sehingga penanganannya harus ditempuh melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.(NAD)