AFU.id

Wali Kota Madiun Maidi Didakwa Terima Rp10,7 Miliar dari Pemerasan Berkedok CSR hingga Fee Proyek

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Maidi menjalani sidang perdana pada Kamis (11/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam dakwaan jaksa, Maidi disebut menerima uang lebih dari Rp10,7 miliar. Uang itu diduga berasal dari pemerasan berkedok dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, serta gratifikasi commitment fee sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Wali Kota Madiun Maidi Didakwa Terima Rp10,7 Miliar dari Pemerasan Berkedok CSR hingga Fee Proyek
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Berita Terkait

Pilihan Redaksi