JAKARTA, AFU.ID - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Maidi menjalani sidang perdana pada Kamis (11/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam dakwaan jaksa, Maidi disebut menerima uang lebih dari Rp10,7 miliar. Uang itu diduga berasal dari pemerasan berkedok dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, serta gratifikasi commitment fee sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dakwaan terhadap Maidi dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni Ikhsan Fernandi Z, Fengki Indra, dan Tonny Frengky Pangaribuan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati. Selain Maidi, dua terdakwa lain juga menjalani persidangan dalam berkas terpisah. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi.
Jaksa menyebut Maidi diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala daerah untuk menekan pelaku usaha dan lembaga yang sedang mengurus perizinan di Pemkot Madiun. Uang yang diminta disebut dikemas sebagai sumbangan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau TSP untuk proyek Tempat Pemrosesan Akhir Winongo. Nilainya mencapai Rp1,7 miliar.
"Terdakwa mewajibkan pihak yang melakukan pengurusan perizinan di Pemkot Madiun untuk memberikan uang kepada Robi yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan program CSR di TPA Winongo," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi, Jumat (12/6/2026).
Menurut jaksa, praktik tersebut bertentangan dengan Perda Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Perwali Nomor 85 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksanaannya.
Sejumlah pengusaha disebut ikut dimintai uang dengan dalih CSR. Di antaranya Sugeng Prawoto dan Desi Prayudya Fabela dari PT Hemas Buana Indonesia yang menyerahkan Rp600 juta terkait pengurusan izin pembangunan perumahan dan rumah sakit. Selain itu, Joko Wijayanto selaku pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi juga disebut dimintai Rp1,1 miliar terkait perizinan proyek perumahan.
Namun, uang yang baru diserahkan sebesar Rp400 juta. "Dana tersebut diduga diminta dengan dalih CSR untuk memuluskan pemberian izin akses jalan selama 14 tahun dan disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum yang terkait dengan Rochim Ruhdiyanto," ujar Ikhsan.
Selain perkara pemerasan, Maidi juga didakwa menerima gratifikasi bersama Thariq Megah. Jaksa menyebut keduanya menerima commitment fee dari sejumlah proyek di Dinas PUPR Kota Madiun dengan nilai lebih dari Rp9 miliar. Salah satu gratifikasi yang diungkap jaksa berasal dari proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dari proyek tersebut, Maidi dan Thariq disebut menerima fee sekitar Rp200 juta atau empat persen dari nilai proyek.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 jo Pasal 21 KUHP terkait dugaan pemerasan. Sementara dalam perkara gratifikasi, Maidi bersama Thariq dijerat Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 20 jo Pasal 21 KUHP. (FAD)