Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut peran PT Telkom Indonesia (Telkom) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Penyidikan diperluas karena layanan notifikasi kepada nasabah melibatkan kerja sama antara sektor perbankan dan telekomunikasi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidikan kasus tersebut berkembang hingga menyasar sektor telekomunikasi karena layanan notifikasi perbankan tidak terlepas dari peran operator seluler. “Karena baru penyidikan awal, kami belum bisa menyampaikan terlalu detail. Tetapi benar bahwa ada Telkom dalam perkara ini,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/62026).
Ia mengatakan proses penyidikan masih terus berkembang dan akan diikuti dengan serangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam pengadaan tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara dan pihak yang bertanggung jawab.
“Nasabah tentunya memiliki nomor HP, dan pastinya nomor HP nasabah kan bukan hanya provider BUMN saja. Akan tetapi, yang memang sedang kami dalami di proses penyidikan itu adalah provider BUMN (Telkom),” kata Taufik.
KPK juga menyoroti adanya biaya layanan notifikasi perbankan yang mencapai Rp750 per transaksi. Biaya tersebut diketahui berasal dari kerja sama antara BRI dengan perusahaan Telkom yang menyediakan layanan pengiriman pesan kepada nasabah.
“Nanti kami akan update lagi ketika memang ada kegiatan-kegiatan di penyidikan yang baru terbit ini. Jadi, akan ada pemeriksaan-pemeriksaan ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2026, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan notifikasi BRI dan Telkom. Penyidikan tersebut dimulai tanpa adanya penetapan tersangka.Pengadaan yang menjadi objek perkara mencakup layanan notifikasi transaksi perbankan melalui pesan singkat (SMS) maupun aplikasi perpesanan WhatsApp yang digunakan oleh nasabah. KPK menduga terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan layanan tersebut.
Akibat dugaan penyimpangan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp2 triliun. Nilai tersebut masih terus didalami seiring perkembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik KPK. (ANT/RAI)