JAKARTA, AFU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu yang mengaitkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fitroh tidak mengenal mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, salah satu tersangka dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Terkait salah satu pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang disebut memiliki yayasan serta dikaitkan dengan perkara MBG dan salah satu tersangka, yaitu Sony Sanjaya, kami sampaikan bahwa Fitroh Rohcahyanto tidak mengenal Sony Sanjaya,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Budi mengatakan yayasan yang dikaitkan dengan Fitroh telah dibentuk sebelum adanya program MBG.
Menurut dia, yayasan tersebut bergerak dalam kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Yayasan ini fokus bergerak dalam berbagai kegiatan sosial,” ujar Budi.
Budi juga menyebut Fitroh tidak menerima maupun mendapatkan manfaat materiil dari aktivitas yayasan tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Fitroh membantah mengenal Sony Sanjaya secara personal. Ia juga membantah pernah berkomunikasi untuk meminta atau membeli titik dapur MBG.
“Saya tidak kenal secara personal dengan Sony, dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik, karena saya tidak bisnis dapur,” kata Fitroh.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, sebagai tersangka pada 3 Juni 2026.
Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Kejagung menyebut salah satu modus dalam perkara tersebut adalah penunjukan sejumlah yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan para tersangka untuk menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Kejagung juga menduga adanya penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara. (RHU)