JAKARTA, AFU.ID — Polri mengungkap dua kasus judol internasional dengan modus baru menggunakan pulsa. Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, Jumat (14/8/2026). “Perkaranya ada di beberapa titik, dari Jakarta, Pekan Baru sampai Medan,” ungkap Wira.
Tim penyidik menemukan para pelaku mengoperasionalkan situs judi online dengan nama Ujangbet.org, yang diketahui berada di Kamboja. Kemudian, domain yang digunakan para pelaku di Indonesia akan dijadikan sebagai penampung deposit. Adapun dalam kasus judol ini, penyidik mengamankan barang bukti mulai dari puluhan unit handphone, buku tabungan, kartu ATM, dan emas perak. “Serta uang mata asing, dan uang cash Rp10 miliar,” kata Wira. Sembilan tersangka dalam kasus pertama ini berinisial AI, C, FW, J, LS, KS, AV dan S serta N.
Modus Gunakan Rekening Deposito
Para pelaku disebut menyediakan rekening maupun nomor telepon sebagai sarana deposit pada web Ujangbet.org tersebut. “Nanti pulsa yang dikirim ke nomor tersebut akan dikumpulkan oleh admin yang di Kamboja,” jelas Wira. Ketika pulsa sudah dikumpulkan, admin di Kamboja akan menghubungi perantara di Indonesia untuk dijual kembali.
“Kemudian ketika sudah dijual kembali, dibeli oleh para agen dengan harga jauh di bawah standar provider lain,” katanya. Untuk menghilangkan jejak tindak pidananya, para tersangka menjual kembali pulsa tersebut ke toko-toko pulsa yang ada di Indonesia.
Tindak pidana tersebut disebut telah terjadi kurang lebih satu tahun dengan transaksi kurang lebih Rp809 miliar lebih. Wira memberikan contoh, ketika pengguna memberikan pulsa Rp100 ribu untuk mengakses judi online, pelaku akan memasang pulsa ke nomor pengguna tersebut Rp50 ribu. “Secara otomatis pulsa terpotong Rp50 ribu sebagai deposit,” ujarnya.
Adapun dalam kasus kedua yang serupa namun tak sama. Terdapat 14 pelaku yang menggunakan live streaming sebagai marketing. Live streaming tersebut dikoordinasikan oleh admin dan saudara pemilik situs. Beberapa situs yang dikelola adalah MPO88, Nonstop, Badun, Tuaslok, Miabislok, Ulemi, Koblut, Uya, Uyagacor, dan Tok Global.
Perputaran dana dari perjudian online ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar. “Tindaklanjut penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap situs tersebut,” pungkasnya. Dari kasus kedua ini, penyidik menyita barang bukti berupa 46 hanphone, 2 laptop, dan 2 tablet. Kemudian 4 Personal Computer (PC), uang tunai Rp100 juta dan beberapa mata uang kripto hingga perhiasan.
Para pelaku kemudian dijerat dengan pasal tindak pidana perjudian dan pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) atau Pasal 27 Undang-Undang ITE, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (NAD)