AFU.id

Sindikat Judi Online Internasional Cuci Uang Lewat Bisnis Pulsa, Raup Omzet Rp809 Miliar

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Bareskrim Polri mengungkap dua kasus perjudian online internasional yang menggunakan pulsa sebagai modus operandi, dengan total perputaran mencapai Rp809 miliar. Para pelaku, yang beroperasi melalui situs Ujangbet.org yang servernya berada di Kamboja, menggunakan rekening dan nomor telepon untuk mengumpulkan pulsa yang kemudian dijual kembali dengan harga di bawah standar. Dalam penyidikan, sembilan tersangka ditangkap dan barang bukti seperti handphone, uang tunai, dan emas perak disita, dengan pelaku dijerat dengan undang-undang tentang perjudian dan pencucian uang.

Sindikat Judi Online Internasional Cuci Uang Lewat Bisnis Pulsa, Raup Omzet Rp809 Miliar
Alat bukti kasus perjudian online internasional (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi