JAKARTA, AFU.ID — Praktik peredaran kayu ilegal kembali terungkap setelah petugas menemukan ratusan batang kayu olahan tanpa dokumen sah dalam sebuah operasi pengawasan di Sumatera Utara. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) menetapkan satu orang berinisial HSB sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan 598 batang kayu ilegal di Kabupaten Deli Serdang, Minggu (26/7/2026).
Perkara ini terungkap saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan melakukan pengawasan di Jalan Medan-Kabanjahe, Kecamatan Sibolangit, pada Kamis kemarin. Petugas menghentikan sebuah truk di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit untuk pemeriksaan lebih lanjut. Truk tersebut ditemukan mengangkut sekitar 598 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran.
Petugas kemudian memverifikasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Hasil verifikasi menunjukkan data dokumen dan pengangkutan kayu tersebut tidak ditemukan dalam sistem tersebut. Temuan ini menjadi dasar awal penetapan status hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas muatan kayu.
HSB diduga bertanggung jawab atas penguasaan muatan serta pengaturan pergerakan kayu menuju lokasi penerima. Penyidik turut mendalami asal kayu, pemilik muatan, hingga penyedia dokumen yang digunakan dalam pengangkutan tersebut. "Penetapan HSB sebagai tersangka menjadi pintu masuk untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam peredaran kayu ini," jelas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto dalam keterangannya.
HSB terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori IV atau setara Rp200 juta. Ancaman hukuman ini merujuk pada ketentuan yang berlaku dalam regulasi kehutanan terkait peredaran hasil hutan ilegal. Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menegaskan peredaran kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menggerus penerimaan negara.
Praktik ini turut dinilai menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap ketentuan yang berlaku. "Karena itu, strategi penegakan hukum diarahkan secara terpadu dari hulu hingga hilir," kata Januanto. Kemenhut memastikan penertiban pembalakan dan peredaran kayu ilegal menjadi bagian dari pembenahan tata kelola kehutanan secara menyeluruh. (NAD)