JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) bersama Biro Investigasi Federal Bureau of Investigation (FBI) membongkar sindikat kejahatan siber global yang berpusat di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Siapa yang mengira, perancang perangkat lunak peretasan yang merugikan dunia hingga ratusan miliar rupiah tersebut merupakan pemuda lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang belajar secara otodidak.
“Tersangka GWL berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri,” ungkap Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji.
“Latar belakang tersangka adalah lulusan dari SMK Multimedia dan mendapatkan keahlian dalam membuat skrip secara otodidak,” sambungnya di Jakarta, pada Rabu, (22/4/2026).
Sebagai informasi, GWL merupakan pemuda berusia 25 tahun yang mendirikan situs khusus sejak 2018 untuk memperjualbelikan skrip peretasan kepada penjahat siber lain.
Alat rancangannya mampu menembus sistem keamanan ganda (Multi-Factor Authentication) dengan metode penjualan otomatis melalui aplikasi pesan Telegram.
“Tersangka dalam menjalankan bisnisnya menggunakan layanan Virtual Private Server yang berada di luar negeri,” tutur Himawan Bayu Aji.
“Tersangka juga melakukan pemantauan penjualan secara otomatis dan memberikan layanan dukungan teknis bagi para pembeli,” tambahnya.
Hasil penelusuran bersama FBI menguak fakta bahwa alat peretasan buatan pemuda daerah tersebut telah terjual kepada 2.440 klien dari berbagai negara.
Perangkat lunak ilegal tersebut terbukti sukses meretas 17.000 lebih entitas dengan dominasi target penyerangan berada di wilayah Amerika Serikat.
“Estimasi kerugian para korban yang ditimbulkan dari penggunaan skrip yang dijual oleh tersangka selama periode Januari 2023 hingga April 2024 diperkirakan mencapai sekitar 20 juta dolar AS atau sekitar 350 miliar rupiah,” ujar Himawan Bayu Aji.
Kejahatan Bersama Sang Kekasih
Dalam mengelola uang hasil kejahatan lintas negara tersebut, sang peretas dibantu oleh kekasihnya yang bertugas mengepul dana sekaligus pencuci uang.
Sang pacar secara rutin menukarkan aset kripto dari para pembeli ke dalam wujud mata uang rupiah untuk menghindari pelacakan perbankan.
“Tersangka FYT berperan menyediakan penampungan dan pengelolaan dana hasil dari tindak pidana melalui dompet kripto sejak tahun 2018, tersangka merupakan pacar dari tersangka GWL,” papar Himawan Bayu Aji.
Selama lebih dari lima tahun beroperasi, sepasang kekasih tersebut berhasil meraup keuntungan bersih hingga Rp25 miliar, sebelum akhirnya tertangkap dan seluruh aset mewahnya disita oleh kepolisian.
Keberadaan instrumen retas tersebut sangat berbahaya karena menjadi pintu masuk bagi eksploitasi data korporasi berskala masif.
“Dengan alat ini, pihak yang tidak bertanggung jawab dapat melakukan eksploitasi data pribadi, penipuan daring, hingga skema Business Email Compromise yang menyasar sektor korporasi,” ucap Himawan Bayu Aji.
Penangkapan kedua warga sipil di Kupang tersebut menghentikan operasi salah satu penyedia infrastruktur kejahatan siber yang paling terorganisir di pasar gelap.
“Keberhasilan pengungkapan ini secara langsung memutus rantai pasokan infrastruktur kriminal yang secara efektif mencegah terjadinya gelombang kejahatan siber masif di masa yang akan datang,” pungkas Dirtipid Siber Bareskrim Polri. (ADR/NAD)