JAKARTA, AFU.ID - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang yang diduga menjadi backing sindikat narkoba di Kalimantan Timur, terancam dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Untuk AKP Deky, ya akan diperiksa di Bareskrim Polri terkait TPPU," kata Ketua Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury, Senin (18/5/2026).
AKP Deky sendiri saat ini tengah menjalani pemeriksaan terkait hal itu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Kasus tertangkapnya Deky bermula dari operasi penangkapan terhadap pengedar narkoba oleh Kepolisian Sektor Melak, Kutai Barat, pada 11 Februari 2026 lalu. Kasus ini menjadi pintu masuk awal yang nantinya menyeret nama bandar besar, Ishak.
Dari pengembangan kasus itu, pada tanggal 30 April 2026, Tim Gabungan Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Awaludin Amin, Kombes Handik Zusen, dan Kombes Kevin Leleury, mendeteksi keberadaan penyuplai atas nama Normentry dan Junius di Denpasar, Bali. Kemudian polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap Normentry dan Junius pada 1 Mei 2026.
Keduanya diringkus di dalam mobil. Polisi kemudian menggeledah vila tempat mereka menginap dan menyita satu koper hitam berisi uang tunai Rp950 juta milik Normentry serta satu unit mobil Toyota Fortuner. Dari interogasi, diketahui bahwa Junius mendapatkan barang dari seseorang bernama Yadi (DPO) melalui perantara napi Lapas Tenggarong bernama Agus.
Dalam perkembangan kemudian, Tim Bareskrim Polri kembali menangkap dua orang penting lainnya dalam lingkaran Ishak. Mereka adalah Mery Christine, yang merupakan calon istri sekaligus bendahara dari sindikat narkoba Ishak. Kemudian Marselus Vernandus.
Dari pemeriksaan terhadap keduanya inilah kemudian peran AKP Deky terendus. Marselus diketahui adalah sosok yang berperan sebagai penghubung (makelar) antara AKP Deky dengan Mery agar AKP Deky bisa diperkenalkan langsung kepada sang bandar, Ishak.
Penyidik menemukan bukti rekaman pesan suara (voice note) dari AKP Deky kepada Marselus. AKP Deky meminta Marselus membujuk Mery dan Ishak agar memancing bandar lain bernama Fathur untuk menjual sabu di atas 1 kg kepada Ishak. Tujuannya agar Fathur bisa ditangkap oleh AKP Deky sebagai "Bahan Rilis Akhir Tahun" Polres Kutai Barat.
Sebagai imbalannya, AKP Deky berjanji akan menjamin keamanan total bagi operasional bisnis narkoba milik Ishak di Kutai Barat. Adanya keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus ini membuat piahk Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengumumkan bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri resmi mengambil alih penanganan kasus dari wilayah. Langkah ini diambil setelah ditemukannya fakta baru yang kuat mengenai keterlibatan langsung AKP Deky dalam jaringan Ishak.
Jaringan Ishak sendiri adalah jaringan yang sudah terbentuk sejak tahun 2018 lalu. Ishak yang saat itu dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Tenggarong bersama Normentry Raden alias Memen, mulai menjalankan bisnis haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memaparkan, sejak tahun 2025, Normentry menjadi pemasok sabu untuk Ishak. Normentry diduga mendapat pasokan sabu dari Junius sebanyak 700 gram per bulan dengan harga Rp800 ribu per gram. Barang haram itu kemudian dijualnya kembali seharga Rp1,2 juta per gram, termasuk Ishak.
"Keuntungan yang didapatkan Normentry dari penjualan sabu ini mencapai Rp280 juta per bulan," ujar Eko.
Junius disebut mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama Yadi--yang kini masih dalam pencarian polisi--melalui perantara seorang narapidana di Lapas Tenggarong bernama Agus.
Normentry menyebut Ishak menyuap Deky untuk mengamankan bisnis haram tersebut di wilayah Kutai Barat. Namun, Normentry mengaku tidak mengenal Deky secara langsung. "Normentry (mengaku) tidak mengenal dengan polisi yang disuap oleh Ishak," ucap Eko.
Deky sendiri kini telah dipecat dari kepolisian. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar secara maraton di Mapolda Kaltim dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Deky, alias dipecat dari dinas kepolisian.
Deky juga dijatuhi sanksi etika berupa wajib meminta maaf langsung di hadapan sidang dan sanksi administratif berupa Penempatan Khusus (Patsus) selama 26 hari. Setelah resmi dipecat, AKP Deky langsung diterbangkan dan tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan TPPU.
MAR