JAKARTA, AFU.ID — Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar sindikat produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah Indonesia. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran mulai dari produsen, pendaur ulang, distributor, kurir hingga penjual. Polisi menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai palsu siap edar dan menyebut penindakan tersebut mencegah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan pengungkapan dilakukan berdasarkan lima laporan polisi yang dibuat pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Jaringan tersebut beroperasi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. “Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu,” kata Dekananto, Rabu (19/08/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 yang siap diedarkan. Polisi juga mengamankan satu set mesin pencetak, tiga gulung besar bahan baku kertas, akun marketplace serta sejumlah dokumen perbankan. Mesin yang ditemukan disebut memiliki kapasitas produksi hingga 900.000 keping meterai per tahun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan tiga gulung bahan baku yang disita masih dapat digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah sangat besar. DJP memperkirakan bahan tersebut berpotensi menghasilkan hingga 33.334.153 keping meterai. Berdasarkan perhitungan pemerintah terhadap keseluruhan potensi produksi dan peredarannya, penindakan tersebut disebut menyelamatkan potensi penerimaan negara sekitar Rp1,03 triliun.
“Apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun,” ujar Bimo. Sindikat tersebut diketahui telah beroperasi antara satu hingga tiga tahun. Dalam satu tahun terakhir, jaringan itu tercatat telah menjual sekitar 4.007.334 keping meterai palsu dengan estimasi omzet Rp40,07 miliar.
Polisi menemukan dua modus utama yang digunakan para pelaku. Modus pertama dilakukan dengan memproduksi meterai palsu sejak awal menggunakan bahan baku mentah yang dibuat menyerupai meterai asli. Modus lainnya dilakukan dengan mendaur ulang meterai bekas pakai dengan menghapus tanda tangan, tanggal maupun tanda pemakaian sehingga dapat dijual kembali.
“Ada meterai yang memang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku untuk dibuat menyerupai meterai asli. Ada pula meterai yang sudah pernah digunakan, kemudian direkondisi untuk menghilangkan tanda-tanda penggunaannya supaya bisa dijual kembali,” kata Bimo.
Meterai ilegal tersebut dipasarkan melalui toko fisik maupun platform marketplace sehingga dapat menjangkau pembeli di berbagai daerah. Polisi menyebut para pelaku mempelajari teknik pembuatan secara mandiri melalui media sosial, termasuk YouTube, serta melibatkan jaringan residivis. Penyidik kini mendalami aliran produksi dan distribusi jaringan tersebut.
Para tersangka dalam kasus produksi dan peredaran meterai palsu dijerat Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Sementara pelaku yang menggunakan modus rekondisi meterai bekas dijerat Pasal 26 UU Bea Meterai dengan ancaman penjara hingga tiga tahun atau denda Rp200 juta. (RHU)