JAKARTA, AFU.ID — Krisis keuangan yang melanda ratusan pemerintah daerah hingga kesulitan membayar gaji pegawai P3K (PPPK) menjadi sorotan tajam dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/8/2026). Persoalan ini bersumber dari kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD) sekaligus membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen. Kebijakan tersebut dinilai menjadi pemicu utama sekitar 400 daerah kini mengalami krisis finansial.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pemohon dalam sidang uji materi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Kuasa hukum pemohon mencecar ahli yang dihadirkan pemerintah dengan mengutip pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya mengakui ratusan daerah kelimpungan mengelola keuangan akibat aturan ketat dalam UU tersebut.
“Apakah permasalahan ini, adalah permasalahan norma dalam Undang-Undang HKPD yang tidak seimbang antara pusat dan daerah?" katanya. Cecaran tersebut kemudian dijawab langsung oleh ahli yang dihadirkan pihak pemerintah. Ahli Pemerintah, Mahfud Sidik, menjelaskan pembatasan belanja pegawai sejatinya dirancang untuk mengikis praktik inefisiensi anggaran dan nepotisme.
Ia menegaskan aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit daerah, melainkan mendorong tata kelola anggaran yang lebih sehat. "Secara prinsip di dalam menyikapi pembatasan 30 persen pegawai negeri itu ada ayat-ayat selanjutnya yang dilakukan melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan yang memberikan timeframe supaya pemerintah daerah yang tidak mampu untuk melaksanakan itu diberikan waktu," kata Mahfud.
Penjelasan ini menegaskan aturan pembatasan belanja pegawai sudah mengantisipasi kondisi daerah yang belum siap. Keterangan senada juga disampaikan saksi pemerintah yang turut dihadirkan dalam persidangan. Saksi Pemerintah yang merupakan mantan Ketua Tim Penyusun UU HKPD, Putut Hari Satyaka, mengungkapkan simulasi awal Kemenkeu sejak lama telah memproyeksikan adanya daerah yang belum mampu memenuhi batas belanja pegawai 30 persen.
Simulasi tersebut dilakukan jauh sebelum aturan ini resmi diberlakukan. Hasilnya, ditemukan ratusan daerah yang diperkirakan bakal kesulitan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut. "Daerah yang tidak mampu jumlahnya 174. Makanya kemudian muncul lagi ayat 3-nya, bahwa Menteri Keuangan dapat memberikan relaksasi," ujar Putut.
Lebih jauh, Putut menegaskan Kemenkeu tengah menyiapkan skema relaksasi khusus untuk menjamin daerah-daerah terdampak agar tetap mampu membiayai gaji pegawainya tanpa melanggar ketentuan undang-undang. Persoalan yang tersisa saat ini hanya soal mekanisme teknis penerapannya di lapangan.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa juga telah mengungkap angka yang lebih besar terkait daerah terdampak. Purbaya menyebutkan, ada 490 daerah yang terdampak secara fiskal akibat pemotongan dana TKD. Ia menyampaikan pihaknya masih menunggu arahan Prabowo Subianto terkait rencana penambahan anggaran TKD ke ratusan daerah tersebut. Penambahan anggaran tersebut guna menutup kebutuhan belanja pegawai.
Namun, Purbaya memastikan Prabowo telah memberi arahan terkait besaran anggaran tambahan yang akan digelontorkan ke daerah-daerah terdampak. "Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk ke saya itu jumlahnya Rp20,5 triliun dibagi ke 490 daerah," kata Purbaya. Meski demikian detail terkait anggaran tersebut dikatakan belum bisa diumumkan lebih lanjut. (NAD)