JAKARTA, AFU.ID - Kebijakan pemangkasan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat memicu gelombang penolakan dan keprihatinan mendalam dari para pimpinan daerah di seluruh Indonesia. Gelombang protes ini memuncak sejak 7 Oktober 2025, ketika sebanyak 18 kepala daerah menyampaikan keberatan secara langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhie Sadewa. Kebijakan pengetatan fiskal tersebut dinilai telah mempersempit ruang gerak anggaran daerah serta memicu krisis keuangan lokal, terutama terkait pembayaran gaji pegawai dan keberlanjutan program pembangunan dasar.
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, yang bertindak sebagai juru bicara dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan, menjadi salah satu figur paling vokal. Sherly menegaskan posisi bersama para pimpinan wilayah dengan menyatakan, seluruh daerah menolak pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Penurunan alokasi TKD Maluku Utara dari Rp10 triliun pada 2025 menjadi Rp6,7 triliun pada 2026 berdampak sistemik.
Dampaknya kian mengemuka ketika pada 8 Juni 2026 Sherly menyebut Pemprov Malut tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir 2026. Kondisi itu kemudia diperparah dengan pengumuman pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan PPPK sebesar 10% di lingkungan Pemprov Maluku Utara pada 27 Juli 2026.
Kondisi ini memicu keprihatinan mengingat Maluku Utara merupakan wilayah penghasil nikel utama, namun Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima pada 2026 dilaporkan hanya sekitar Rp317 miliar atau 0,13 persen dari nilai ekspor tambang sebesar Rp243 triliun sepanjang 2025.
Senada dengan penolakan tersebut, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang juga Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan, pemotongan TKD menyulitkan daerah membayar TPP, memenuhi belanja operasional, dan membiayai kewajiban terhadap PPPK. "Di Provinsi Jambi, dampak efisiensi anggaran memaksa pemerintah daerah tidak memprioritaskan pengajuan kebutuhan formasi ASN, sementara di Kabupaten Merangin sekitar 3.493 PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji selama tujuh bulan," ujar Al Haris dalam pernyataan tertulis yang diterima Afu.id, Selasa (11/8/2026).
Suara penolakan juga datang dari jajaran pimpinan provinsi lainnya, seperti Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud yang menyatakan, pemangkasan transfer ke daerah telah menambahkan beban belanja daerah bagi gaji dan tunjangan PPPK. Kondisi tertekan dialami pula oleh wilayah Indonesia Timur. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan, akibat pemotongan TKD sebesar 83%, pihaknya terpaksa harus menghemat anggaran hingga Rp540 miliar yang berpotensi menyebabkan sekitar 9.000 PPPK dirumahkan.
Di Sulawesi Barat, Gubernur Suhardi Duka memproyeksikan sekitar 2.000 PPPK terancam dipecat pada 2027 guna memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30% dalam APBD. Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan kondisi fiskal daerah tidak sehat akibat pemotongan TKD saat merespons usulan DPRD Bali terkait pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK.
Dari Sumatra, Gubernur Aceh Muzakir Munaf menyampaikan pemotongan TKD berimbas pada program pemerintah hingga gaji ASN. "Pemotongan TKD sangat memberatkan keuangan daerah, terutama dalam pelaksanaan program-program prioritas," kata Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie.
Kepanikan fiskal tidak hanya melanda tingkat provinsi, tetapi juga meluas ke tingkat kabupaten dan kota. Bupati Lahat sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Bursah Zarnubi, secara resmi meminta pemerintah dan DPR RI tidak memangkas TKD 2027 karena keterbatasan anggaran menghambat pelaksanaan tugas pemerintah daerah.
Di Kabupaten Siak, Riau, Bupati Afni Zulkifli menyoroti pemangkasan TKD Siak sebesar 50% yang diperkirakan mempengaruhi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, sebelum akhirnya menyatakan pada 28 Juli 2026 bahwa Pemkab Siak tidak lagi mampu membayar gaji PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu. Afni yang vokal membawa isu beban fiskal lebih dari Rp1 triliun ini telah menyuarakan dampaknya di berbagai forum, termasuk di hadapan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan DPR RI.
Keluhan teknis operasional turut disampaikan oleh para wali kota dan bupati lainnya. Wali Kota Pontianak Rusdi Edi Kamtono memperingatkan bahwa pemotongan TKD sebesar Rp235 miliar akan mengganggu daerah dalam memberikan pelayanan optimal ke masyarakat. Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyatakan pemotongan TKD sebesar Rp159 miliar berdampak signifikan terhadap pembangunan infrastruktur daerah.
"Dampak utama penurunan TKD adalah potensi berkurangnya pendapatan pegawai pemerintah daerah," tegas Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.
Di Aceh, Bupati Aceh Barat Tarmizi mengeluhkan wilayahnya tidak menerima tambahan TKD kendati besarnya kebutuhan pembangunan, infrastruktur, dan pelayanan publik. Kondisi ini diperparah oleh laporan Bupati Nagan Raya Raja Teuku Keumangan mengenai alokasi TKD minimal yang diterima daerahnya meskipun terdampak bencana banjir Sumatra.
Menanggapi gelombang keluhan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhie Sadewa mengakui secara terbuka dampak pemotongan TKD. Ia mengonfirmasi bahwa sebanyak 490 daerah mengalami kesulitan membayar gaji pegawai, mulai dari PNS hingga PPPK. Sebagai respons atas krisis anggaran di berbagai pelosok wilayah tersebut, pemerintah pusat menyatakan tengah menghitung ulang kebutuhan tambahan dana bagi daerah-daerah yang terdampak. (MAR)