JAKARTA, AFU.ID - Persoalan gagal bayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di puluhan daerah kembali memantik perdebatan serius di tingkat nasional. Kali ini bukan sekadar soal siapa yang harus membayar, melainkan menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar, apakah desain otonomi daerah yang selama ini berjalan benar-benar sudah diperhitungkan dengan matang?
Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan FISIPOL Universitas Gadjah Mada (UGM), Abdul Gaffar Karim, menilai krisis ini bukan semata persoalan fiskal sesaat. Menurutnya, ini adalah cermin dari desain otonomi daerah yang belum berjalan utuh, menyimpan kelemahan regulasi, kapasitas kepemimpinan, dan ketidakmandirian fiskal yang telah berlangsung bertahun-tahun. "Kadang kita mendengar kisah kepala daerah yang bersih dan inovatif. Apakah itu cukup untuk memajukan daerah? Ternyata tidak," ujar Gaffar, dikutip Selasa (10/6/2026).
Di lapangan, kondisi yang dihadapi kepala daerah jauh lebih konkret dari sekadar perdebatan kebijakan. Setidaknya 39 pemerintah daerah kini tidak lagi mampu membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawai mereka telah menggerogoti lebih dari separuh total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fakta itu diakui sendiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di depan Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mengungkap Dana Alokasi Umum (DAU) provinsinya hanya sebesar Rp960 miliar, sementara belanja pegawai sudah mencapai Rp1,1 triliun, melampaui seluruh dana alokasi yang diterima. Relaksasi aturan belanja pegawai yang diberikan pemerintah pusat, menurutnya, tidak menyentuh persoalan utama. Hal tersebut ia ungkap di hadapan para legislator dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (8/6/2026).
"Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," kata Sherly dalam rapat tersebut.
Sherly bahkan menegaskan dirinya tidak meminta gaji PPPK ditanggung APBN. Yang ia minta adalah sebagian dari 60 persen Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini ditahan pusat dikembalikan ke daerah. "Karena pada akhirnya, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur, dan infrastruktur itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah," tuturnya dalam rapat yang sama.
Keresahan serupa datang dari Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud. Ia menilai pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat semakin memperberat beban daerah. "Beban belanja daerah dengan pengurangan TKD semakin berat karena daerah harus menanggung secara mandiri gaji tunjangan PPPK ini," ujar Rudy dalam kesempatan yang sama.
Mendagri Tito mengakui kondisi itu membutuhkan solusi segera. Ia menyebut kemungkinan penambahan dana dari pusat melalui mekanisme top-up TKD sebagai salah satu opsi. "Mungkin mereka di Pendapatan Asli Daerah juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui Transfer ke Daerah," ujar Tito dalam rapat kerja yang sama.
Usulan APBN dan Risiko yang Mengintai
Situasi itulah yang kemudian mendorong Komisi II DPR RI mengusulkan perubahan lebih mendasar. Gaji PPPK, khususnya guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan, akan ditarik dari APBD dan dibebankan langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut langkah itu sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pelayanan publik dasar.
"Kami mengusulkan kepada pemerintah sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu khusus untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga kesehatan di daerah itu dibiayai dari APBN," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (8/6/2026).
Anggota Komisi II dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai pengalihan itu logis karena kebijakan pengangkatan PPPK sejatinya merupakan keputusan pemerintah pusat. Ia mendorong skema asimetris: daerah fiskal kuat tetap menanggung lewat APBD, sementara daerah lemah mendapat dukungan penuh dari pusat.
"Maka sebaiknya, beban anggaran ditarik ke pusat saja. Khusus daerah yang secara fiskal lemah, sebaiknya ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat," ujar Khozin dalam rapat kerja yang sama.
Namun usulan itu hadir di saat postur APBN sendiri sedang jauh dari kondisi lapang. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Desember 2025 mencatat jumlah PPPK penuh waktu nasional telah mencapai hampir 2,99 juta orang atau 46 persen dari seluruh ASN. Bila pembiayaan guru dan tenaga kesehatan dialihkan ke APBN, beban fiskal yang harus ditanggung negara berpotensi mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun.
Posisi fiskal negara pun tidak sedang dalam kondisi longgar. Data Kementerian Keuangan mencatat defisit APBN per Mei 2026 telah mencapai Rp180,4 triliun atau 0,70 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Laju belanja negara tumbuh 34,4 persen secara tahunan, sementara penerimaan hanya tumbuh 19,1 persen. Di atas itu, pemerintah juga menanggung beban program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis dan subsidi energi yang terus meningkat.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufikurahman, mengingatkan lonjakan kebutuhan pembiayaan melalui Surat Berharga Negara (SBN) berpotensi mempersempit ruang belanja produktif negara, termasuk untuk infrastruktur dan perlindungan sosial.
Hingga kini, usulan Komisi II DPR RI tersebut masih berada pada tahap pembahasan lintas kementerian. Pemerintah belum memberikan keputusan final. Sementara di daerah, ribuan PPPK masih menunggu kepastian dari sistem yang sejak awal dirancang tanpa cukup memperhitungkan kemampuan daerah untuk menanggungnya. (NAD)