Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 490 pemerintah daerah mengalami kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) setelah anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dipangkas. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu pembiayaan kegiatan operasional pemerintahan di sejumlah wilayah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan skema penambahan dana bagi daerah yang terdampak, namun realisasinya masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemangkasan TKD membuat kemampuan fiskal sejumlah daerah melemah. Kemenkeu telah memantau kondisi keuangan pemerintah daerah guna menghitung dan memetakan wilayah yang membutuhkan tambahan anggaran. Purbaya menjelaskan jumlah daerah yang berpotensi menerima tambahan dana mencapai sekitar 490. "Peluangnya penambahan dana, ada. Tinggal nunggu petunjuk Bapak Presiden seperti apa," kata Purbaya di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah tidak mengambil langkah pemutusan hubungan kerja terhadap ASN maupun pegawai pemerintah lainnya sebagai dampak keterbatasan anggaran. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, pemecatan bukan solusi untuk mengatasi tekanan fiskal yang dialami daerah. Ia mendorong kepala daerah lebih mengedepankan langkah efisiensi dalam pengelolaan anggaran.
Menurut Bima, Kemendagri masih memetakan daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pendataan tersebut dilakukan bersama Kementerian Keuangan dan Komisi II DPR guna menentukan langkah penanganan yang tepat. Pemerintah juga terus mengevaluasi dampak pemotongan TKD terhadap kondisi keuangan daerah.
Pemangkasan dana transfer ke daerah telah diberlakukan sejak 2025 sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Pada 2025, nilai pemotongan TKD mencapai Rp50,59 triliun, sedangkan alokasi TKD tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp650 triliun atau turun sekitar 24,7 persen dibandingkan pagu tahun sebelumnya. Penurunan anggaran tersebut menjadi salah satu faktor yang menekan kemampuan fiskal sejumlah pemerintah daerah dalam membiayai belanja pegawai dan operasional pemerintahan. (RAI)