JAKARTA, AFU.ID – Tekanan keuangan di sejumlah daerah mulai mengancam nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah daerah yang kesulitan membayar belanja pegawai terpaksa mempertimbangkan pemotongan penghasilan hingga merumahkan tenaga kontrak. Badan Anggaran DPR mendesak pemerintah pusat segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) yang masih kurang salur sebesar Rp132 triliun.
Dana tersebut dinilai dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membayar gaji dan honor PPPK. Sebagai informasi DBH merupakan bagian pendapatan negara yang dibagikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu. Namun, menurut Ketua Banggar DPR Said Abdullah, sebagian dana yang menjadi hak daerah belum disalurkan sepenuhnya. “Dana bagi hasil yang belum disalurkan segera disalurkan agar daerah bisa bernapas dan mampu membayar honor, gaji PPPK,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Said mengatakan Banggar telah mengingatkan pemerintah sejak jauh hari mengenai tekanan fiskal yang dialami sejumlah daerah. Pemerintah pusat diminta tidak membiarkan daerah menanggung sendiri beban pengangkatan PPPK tanpa dukungan anggaran yang memadai. Menurut dia, pemerintah juga telah menyatakan siap turun tangan membantu daerah yang mengalami kesulitan keuangan.
Salah satu langkah yang harus segera dilakukan adalah melunasi kekurangan dana bagi hasil. “Dulu dana bagi hasil baru diberikan setengahnya. Sekarang diputuskan supaya dana bagi hasil yang kurang salur sebesar Rp132 triliun segera dicairkan untuk daerah-daerah,” ujarnya. Said menegaskan keterbatasan anggaran tidak seharusnya membuat PPPK kehilangan pekerjaan atau penghasilan.
Mereka telah diangkat untuk menjalankan pelayanan publik sehingga kebutuhan gajinya semestinya diperhitungkan sejak penyusunan anggaran. “Seharusnya tidak terjadi dalam kondisi seperti ini. Jangan sampai terjadi,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut. Namun, Said mengakui kemampuan keuangan setiap daerah berbeda. Sebagian pemerintah daerah telah memasukkan kebutuhan gaji PPPK dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, sementara daerah lain belum memiliki ruang fiskal yang cukup.
Tidore Jadi Alarm Tekanan Fiskal Daerah
Ancaman terhadap PPPK terlihat di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Sekitar 2.000 ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu menggelar aksi protes saat apel akbar di halaman Kantor Wali Kota Tidore pada Senin kemarin. Mereka menolak rencana pemerintah kota merumahkan pegawai dan memangkas tambahan penghasilan akibat defisit anggaran.
Aksi tersebut sempat diwarnai saling dorong, pelemparan, kerusakan fasilitas, hingga pembakaran di halaman kantor wali kota. Perwakilan pegawai meminta pemerintah mencari solusi lain tanpa mengorbankan orang-orang yang selama ini menjalankan pelayanan publik. Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen kemudian menggelar pertemuan dengan peserta aksi.
Pemerintah kota akhirnya memastikan PPPK dan PPPK paruh waktu tidak akan dirumahkan. Sebagai gantinya, tambahan penghasilan pegawai akan dipotong sementara sebesar 30 persen untuk membantu menutup defisit anggaran daerah yang mencapai sekitar Rp50 miliar. “PPPK tidak dirumahkan. Yang dilakukan hanya pemotongan sementara untuk menutup defisit daerah. Kalau kondisi anggaran sudah kembali normal, hak mereka akan dikembalikan,” kata Muhammad.
Pemotongan tersebut diperkirakan hanya menghemat sekitar Rp20 miliar. Artinya, Pemerintah Kota Tidore masih harus mencari sumber anggaran lain untuk menutup kekurangan sekitar Rp30 miliar. Muhammad bahkan menyatakan siap melepaskan jabatannya apabila pemerintah kota pada akhirnya terpaksa merumahkan lebih dari 2.000 pegawai. “Kalau sampai kondisi terburuk itu terjadi dan PPPK harus dirumahkan, maka saya sebagai wali kota akan mundur dari jabatan,” tegasnya.
Persoalan serupa juga diakui Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Juni 2026, Sherly menyatakan daerahnya tidak memiliki arus kas yang cukup untuk membayar gaji PPPK hingga akhir tahun. Menurut Sherly, relaksasi kebijakan yang diberikan pemerintah pusat belum menyelesaikan masalah karena daerah tetap tidak memperoleh sumber dana baru untuk menanggung belanja pegawai. “Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” ujarnya. (FAD)