Jakarta, AFU.ID - Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (8/6/2026), Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda menyuarakan kesulitan fiskal pemda dalam memenuhi kewajiban penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sherly menyatakan secara terbuka, pemerintah daerahnya tidak memiliki cash flow untuk membayar gaji PPPK hingga akhir tahun 2026, meskipun pemerintah pusat telah mengumumkan rencana relaksasi belanja pegawai.
Sherly mengapresiasi relaksasi tersebut, tetapi menegaskan bahwa langkah itu belum menyentuh akar persoalan yang dihadapi daerah. Ia menggambarkan kondisi ketimpangan yang terjadi: Dana Alokasi Umum (DAU) Malut hanya Rp960 miliar, sementara belanja pegawai telah membengkak hingga Rp1,1 triliun.
Persoalan ini membebani banyak daerah. Daerah terjebak antara kewajiban UU ASN dan keterbatasan anggaran, ditambah ruang inovasi daerah yang menyempit karena banyak kewenangan telah diambil alih pusat.
Untuk itu, Sherly meminta pengembalian sebagian dana bagi hasil (DBH) yang ditahan hingga 60 persen serta rapat dengar pendapat lanjutan soal fiskal 2027.
"Apakah ada pemotongan anggaran lagi, dari yang sudah dipotong 2026? Tadi juga dari ketua komisi mengatakan bahwa APBN pun sulit saat ini, kami juga memahami itu," ujar Sherly.
Sherly seperti sedang menjadi juru bicara bagi kepala daerah lain yang menghadapi masalah serupa akibat efisiensi anggaran. Puluhan daerah kesulitan memenuhi target batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sesuai UU HKPD, sementara kewajiban gaji PPPK terus berjalan.
Lebih rinci, Sherly Tjoanda menyebut kebijakan PPPK di daerah seringkali bertabrakan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kami harus melakukan inovasi, tetapi banyak tools dan otoritas dari kami yang sudah diambil oleh pusat sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi," ujarnya.
Ia menekankan, relaksasi belanja pegawai berpotensi mengorbankan anggaran infrastruktur yang menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi daerah.
Padahal, menurut Sherly, pertumbuhan ekonomi daerah adalah fondasi bagi pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan. Jika tidak ada solusi konkret, dampak jangka panjangnya akan dirasakan di tingkat nasional.
Sherly tidak meminta seluruh beban PPPK dibebankan ke APBN atau penambahan DAU. Ia hanya meminta sebagian dana bagi hasil (DBH) yang selama ini ditahan 60 persen dikembalikan ke daerah. "Kami berimprovisasi dengan PAD dan DBH. Dana bagi hasil itu kan namanya juga dana bagi hasil," katanya.
Tito Siapkan Skema Top-Up
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi respons. Kemendagri mengaku telah melakukan pendampingan intensif dan memeriksa postur anggaran setiap daerah secara rinci. Hasilnya, banyak daerah yang awalnya mengeluh ternyata masih mampu setelah melakukan efisiensi, seperti mengalihkan anggaran hibah yang kurang prioritas.
Tito memberikan contoh NTT yang berhasil mengatasi masalah serta Sulawesi Tengah dengan anggaran hibah Rp120 miliar yang bisa direalokasi. "Tapi kami melakukan pendampingan tiap minggu. Tiap minggu kami lakukan semua daerah yang kami anggap itu akan sulit mereka," katanya.
Meski demikian, Tito mengakui adanya daerah yang benar-benar tidak mampu. Ia memperkirakan sekitar 39 daerah memerlukan skema top-up Transfer ke Daerah (TKD).
Beberapa kabupaten di Sulawesi Tengah seperti Tojo Una-Una (56,65 persen), Buol (51 persen), Donggala (53,9 persen), dan Sigi (60 persen) menjadi contoh kasus dengan porsi belanja pegawai yang sangat tinggi. Kemendagri akan terus mendampingi secara mingguan dan mencari jalan keluar bagi daerah-daerah tersebut.
Komisi II DPR RI mendukung penerapan masa transisi untuk relaksasi batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Wakil Ketua Komisi II Bahtra menekankan perlunya skema pembiayaan yang lebih fleksibel dan adaptif karena kapasitas fiskal antardaerah sangat beragam.
Komisi mendorong koordinasi lintas kementerian antara Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk merumuskan solusi terbaik.
Secara khusus, Komisi II mendorong agar pembiayaan PPPK prioritas, terutama bagi guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga kependidikan, dapat sebagian dibebankan ke APBN mengingat peran strategis mereka dalam pelayanan dasar masyarakat, khususnya di daerah terpencil.
Komisi juga menegaskan komitmen tegas: tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK maupun PPPK paruh waktu. Dalam kesimpulan rapat, Komisi II mendukung masa transisi, peningkatan alokasi TKD ke depan, serta penyusunan regulasi yang menjamin kepastian karier dan kesejahteraan ASN.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi persoalan ini secara singkat. Ia mengatakan baru akan membahas lebih lanjut isu ini dengan Kemendagri, termasuk dampaknya terhadap penyaluran transfer ke daerah.
"Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri," ujarnya singkat kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). (EER)