JAKARTA, AFU.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pemerintah pusat tengah menyiapkan skema top-up atau tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Kebijakan ini diambil sebagai solusi bagi 39 daerah yang secara objektif tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah besaran top-up tersebut belum diketahui. Tito sejauh ini hanya menyebut masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30 persen dalam rapat kerja sama bersama Komisi II DPR RI.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Mendagri serta kepala daerah membahas implementasi ketentuan belanja pegawai sebagaimana tertuang dalam Pasal 146 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Substansi utama dalam pembahasan tersebut difokuskan pada kewajiban pemda untuk menata ulang alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan ketentuan tersebut, pemda diwajibkan membatasi belanja pegawai paling tinggi sebesar 30 persen dari total APBD, dengan pengecualian khusus bagi tunjangan guru yang bersumber dari dana Transfer ke Daerah.
Terkait dengan masa transisi, pemda diberikan mandat untuk segera melakukan penyesuaian porsi belanja pegawai agar selaras dengan batasan maksimal tersebut. Proses penyesuaian ini harus dituntaskan secara bertahap dalam jangka waktu maksimal lima tahun terhitung sejak UU HKPD resmi diundangkan.
Dalam hal ini, Tito mengaku pihaknya setiap minggu akan melakukan pendampingan daerah-daerah yang melapor tidak mampu membayar PPPK. Ia meminta kepala daerah untuk merincikan pos anggarannya masing-masing, setelah itu baru Kemendagri mengusulkan anggaran mana yang bisa dialihkan untuk membayar gaji PPPK.
Tito memberikan contoh Sulawesi Tengah yang telah mendapatkan pendampingan dari Kemendagri. “Hibah Rp120 miliar yang dimiliki daerah Sulawesi Tengah sebenarnya bisa dikurangi untuk membayar PPPK, jadi tolong dikerjakan dulu, jangan menyerah,” tegas Tito dalam rapat tersebut Selasa, (9/6/2026).
Meski demikian, Tito menyebut faktanya memang terdapat 39 daerah yang benar-benar tidak mampu membayar. “Sehingga mungkin perlu ditop-up melalui TKD,” katanya. Salah satu contoh daerah yang benar tidak bisa membayar adalah Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Buol, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi.
Masing-masing kabupaten tersebut diketahui memiliki porsi belanja pegawai berkisar 50 sampai 60 persen. Tito menegaskan, kepala daerah perlu mengevaluasi pos-pos anggaran yang tidak efisien. Pemda diminta memangkas biaya tidak penting seperti perjalanan dinas, rapat, dan kegiatan seremonial, serta dilarang menambah pegawai honorer baru. (NAD)