JAKARTA, AFU.ID – Pernyataan berbeda dari dua pimpinan alat kelengkapan DPR soal dana transfer ke daerah atau TKD 2027 memunculkan tanda tanya bagi pemerintah daerah yang menggantungkan belanja pegawai dan pelayanan publik pada dana dari pemerintah pusat. Di tengah pembahasan awal APBN, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyebut TKD dapat turun menjadi Rp600 triliun, sedangkan Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyatakan belum ada dasar untuk menyebut anggaran transfer tahun depan menyusut.
Aria sebelumnya mengatakan penurunan TKD dapat memengaruhi kemampuan daerah membiayai belanja aparatur, terutama gaji guru, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, serta PPPK paruh waktu. Menurut dia, beban tersebut selama ini banyak ditanggung melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Said membantah anggapan bahwa TKD 2027 akan turun. Ia menyebut postur awal TKD masih dibahas pada kisaran 2,55 hingga 2,79 persen terhadap produk domestik bruto dan belum dapat dipastikan sebagai penurunan dibanding tahun sebelumnya. “Hitungan saya, dibandingkan 2026, tentu TKD nanti akan naik. Sehingga istilah TKD turun, tidak ada yang turun karena baru tingkat postur,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senin (6/7/2026).
Perbedaan pernyataan itu juga muncul ketika dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2027 mencantumkan pagu indikatif TKD sebesar Rp710 triliun hingga Rp810 triliun. Angka tersebut masih berupa rentang awal dan belum menjadi alokasi final untuk pemerintah daerah.
TKD merupakan bagian dari belanja negara yang disalurkan ke daerah untuk membiayai urusan pemerintahan, termasuk belanja pegawai, operasional, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik. Pada APBN 2026, alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp693 triliun dan salah satu penggunaannya ditujukan untuk mendukung kebutuhan belanja pegawai pemerintah daerah.
Aria meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan agar kebutuhan gaji aparatur tidak membebani APBD secara berlebihan. Ia mengusulkan pemerintah pusat mengambil peran dalam pembiayaan sejumlah kategori pegawai, terutama PPPK dan PPPK paruh waktu, apabila efisiensi anggaran kembali memengaruhi kapasitas fiskal daerah.
Besaran resmi TKD 2027 baru akan diketahui setelah pemerintah menyampaikan Rancangan Undang-Undang APBN 2027 dan nota keuangan kepada DPR. Sampai saat itu, pemerintah daerah masih menunggu kepastian mengenai alokasi transfer serta skema pembiayaan gaji guru dan PPPK pada tahun anggaran berikutnya. (RHU)