JAKARTA, AFU.ID - Persidangan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadirkan kejutan berupa kejanggalan dalam konstruksi surat dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam dakwaan jaksa, ternyata tidak ada nama pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur, pada bagian akhir amar dakwaan meski perannya secara tebal diuraikan dalam alur peristiwa.
Kuasa hukum Yaqut, Dodi Abdulkadir pun mempertanyakan asas keadilan serta kepastian hukum atas lenyapnya nama Fuad dari daftar pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana. Padahal, berdasarkan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dan uraian jaksa sendiri, Fuad disinyalir menjadi figur sentral di balik rangkaian lobi pengalihan kuota haji sejak kurun waktu 2020 hingga 2024.
"Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara," ucap Dodi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (11/8/2026).
Pihak kuasa hukum menilai, perkara ini justru berisiko mengabaikan aktor-aktor utama biro travel yang diduga memetik keuntungan langsung dari praktik jual-beli kuota, lalu menimpakan seluruh kesalahan administrasi negara kepada pejabat publik. Sorotan atas peran Fuad Hasan Masyhur terbilang sangat krusial dalam dakwaan tersebut.
Sebagai Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad diuraikan secara rinci telah melakukan gerak lobi secara bertahap. Pada musim haji 2022, ia sempat menggelar rapat asosiasi dan bersurat langsung ke Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk meminta pengalihan sisa kuota haji reguler menjadi visa haji khusus (Mujamalah) bagi biro travel, walau saat itu ditolak oleh Menag.
Manuver serupa berulang pada 2023 ketika Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota, di mana Fuad menyurati Kemenag dan DPR RI agar kuota tersebut dialokasikan untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang kemudian diakomodir pejabat Kemenag hingga terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023. Puncak dari aksi pengondisian kuota ini terjadi menjelang musim haji 2024.
Fuad disebut menemui Yaqut bersama pengurus Forum SATHU untuk meminta porsi kuota haji khusus tambahan melebihi batas legal 8 persen. Usulan tersebut direspons Yaqut dengan mengarahkan komunikasi intensif melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dalam pertemuannya dengan Gus Alex, Fuad bahkan meminta agar teknis pengisian alokasi kuota tambahan dikendalikan satu pintu melalui dirinya, sekaligus meminta percepatan pendaftaran bagi 110 jemaah asal Maktour.
Pada akhirnya, kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah diubah secara drastis menjadi skema 50 persen reguler dan 50 persen khusus, yang menurut penyidikan KPK menghasilkan illegal gain sebesar Rp27,8 miliar bagi Maktour dan memicu aliran fee percepatan dari biro travel kepada oknum pejabat.
Sebelum persidangan ini digelar, Fuad Hasan Masyhur sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK usai memenuhi panggilan penyidik yang sebelumnya sempat tertunda. Usai diperiksa, Fuad membantah narasi bahwa pihaknya memanfaatkan kuota secara ilegal.
"Jangan kamu bilang ilegal, karena pemerintah memberikan kami kesempatan untuk mengisi. Jadi, dia punya narasi kurang tepat kalau bilang ilegal, karena kami yang dimintakan untuk mengisi," kata dia usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia berdalih bahwa pengisian kuota dilakukan atas permintaan pemerintah untuk memenuhi alokasi yang ada, serta mengklaim tambahan kuota yang diterima biro travelnya tidak lebih dari 20 jemaah akibat pemangkasan porsi dan pengalihan ke visa furoda. "Karena yang peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK, jadi kami yang mengatur. Tetapi tiba-tiba berubah, jadi kalau seandainya dibilang saya memakai tambahan kuota tidak lebih dari 20," ucapnya.
Merespons polemik hilangnya nama pengusaha kawakan tersebut dari amar dakwaan akhir, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan Fuad baik dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Maktour maupun Ketua Asosiasi. "Terkait dengan Saudara FAM selaku Direktur dari PT MT Travel ya, jadi memang dalam rangkaian proses penyidikan yang bersangkutan juga sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, termasuk bagaimana peran-peran yang bersangkutan sebagai pemilik MT dan juga Ketua Asosiasi. Sehingga kita ingin mendalami bagaimana inisiatif dan motif berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024," kata Budi kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
KPK menegaskan pembagian kuota haji tahun 2024 merupakan kelanjutan dari pola yang dibangun pada 2023, sehingga penyidik tetap menelusuri motif serta inisiatif di balik skema pengalihan kuota tersebut guna menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat. "Karena kalau kita bicara konstruksi perkaranya, pembagian yang dilakukan pada tahun 2024 ini tidak bisa dilepaskan dari apa yang terjadi pada tahun 2023," kata Budi. (MAR)