AFU.id

Yaqut Sangkal Dakwaan Jaksa: Penentuan Kuota Tambahan Mutlak Kewenangan Menteri

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengkritik surat dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024, yang dinilainya mencampuradukkan kewenangan menteri dengan urusan teknis penyelenggaraan haji. Dalam nota perlawanan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Yaqut menegaskan bahwa dakwaan tersebut lebih berkaitan dengan masalah teknis dan mempertanyakan penghitungan kerugian negara sebesar Rp 622,09 miliar yang diajukan jaksa, serta menolak tuduhan menerima uang terkait perkara tersebut. Yaqut berkomitmen untuk menghormati proses hukum dan mengikuti seluruh tahapan persidangan.

Yaqut Sangkal Dakwaan Jaksa: Penentuan Kuota Tambahan Mutlak Kewenangan Menteri
Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Yaqut Pertanyakan Kerugian Negara Rp 622,09 Miliar

KPK menyebut perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tersebut menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp 622,09 miliar. Yaqut meminta proses penghitungan tersebut dibuka secara terang dalam persidangan. “Kami meyakini bahwa hukum ini akan berjalan dengan sistem. Yang benar pasti akan ketahuan, benar akan menyelamatkan orang-orang. Kebenaran pasti akan terbuka meskipun mungkin jalannya langka,” ujar Yaqut.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dollar AS dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024. Selain Yaqut, jaksa menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh Rp 478,17 miliar. Sementara itu, Koperasi Perahu disebut menerima 26.500 dollar AS.

Nilai kerugian negara Rp 622,09 miliar tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama. Kerugian itu terdiri dari tiga komponen. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar. Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang dinilai tidak seharusnya berangkat sebesar Rp 143,92 miliar.

Jaksa mendakwa Yaqut bersama pihak-pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi