Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Sesuaikan KUHAP Baru, KPK Resmi Tak Cekal Fuad Hasan Kasus Kuota Haji
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)
JAKARTA, AFU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tidak memperpanjang status pencegahan ke luar negeri bagi pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Langkah ini diambil lantaran penyidik terbentur oleh batasan regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Aturan tersebut mengatur bahwa pencekalan lintas negara hanya dapat diterapkan kepada pihak yang telah menyandang status tersangka.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan kebijakan pelepasan status cegah ini murni didasarkan pada pertimbangan aturan hukum.
"Ya itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menegaskan pihak yang masih berstatus saksi seperti Fuad tidak lagi bisa dibatasi kebebasannya untuk bepergian ke luar negeri.
"Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak," terangnya.
Keputusan ini berbanding terbalik dengan nasib eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan staf khususnya, Ishfah Abid Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Masa pencegahan kedua tersangka utama kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut justru kembali diperpanjang oleh penyidik.
Setyo menambahkan, timnya saat ini memang tengah memprioritaskan penanganan terhadap pihak-pihak yang sudah terjerat status tersangka.
"Ya pastinya kita yang ajukan cegah hanya yang dua dulu itu aja," ungkap Setyo.
Fokus utama lembaga antirasuah kini tertuju pada kelancaran dan penyelesaian berkas perkara Yaqut dan Ishfah.
"Kalau masalah yang lain, sementara fokusnya kedua yang tersangka itu," tegasnya.
Kebijakan ini sekaligus memberikan kejelasan hukum bagi Fuad Hasan Masyhur usai sempat dicegah ke luar negeri selama enam bulan terakhir. (*)